MINI
RESEARCH
“PENGELOLAAN BOS DI MADARASAH
IBTIDAIYAH SUDIRMAN KEDUNGJERUK”
Tugas Mata Kuliah Perencanaan dan Kebijakan Biaya Pendidikan
Dosen Pengampu: Dr. Suyatmini
Disusun oleh:
NAMA :
ARFAN
RIFQI FAUZI
NIM :
Q100160069
KELAS :
I A
MAGISTER ADMINISTRASI
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
SURAKARTA
2016
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pemerintah Indonesia menyalurkan berbagai
bantuan demi kelangsungan pendidikan, salah satunya adalah dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS). BOS diperuntukkan setiap sekolah tingkat dasar di
Indonesia dengan tujuan mengatasi beban
biaya pendidikan demi tuntasnya wajib belajar sembilan tahun. Kebijakan
pemerintah dengan memberi bantuan dana
BOS rawan terjadi penyelewengan. Agar tidak terjadi penyelewengan dan ketidakefektifan pengelolaan dana
BOS, maka dibutuhkan kerja sama semua elemen dalam mewujudkan efektifitas
pengelolaan dana BOS.
Namun kebijakan Dana BOS bukan berarti behentinya permasalahan pendidikan,
masalah baru muncul terkait dengan penyelewengan dana BOS, dan ketidakefektifan
pengelolan dana BOS, tujuan dari pemerintah sendiri baik, namun terkadang
sistem yang ada menjadi bumerang dan menghadirkan masalah baru, selain itu
pribadi dan budaya manusia Indonesia ikut berpengaruh terhadap penyelewengan
dan ketidakefektifan pengelolaan dana BOS. Oleh karena itu dibutuhkan kerja sama semua
elemen dalam mewujudkan efektifitas pengelolaan dana BOS.
Program
BOS merupakan implementasi dari
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah
pusat dan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan suatu peraturan
kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka memperlancar penuntasan buta aksara
seperti amanat Inpres Nomor 5 Tahun 2005, untuk itu Menteri Pendidikan
membentuk tim pelaksana yang diatur dalam surat edaran nomor 5421/MPN/OT/2005.
Konsekuensi dari
amanat undang-undang tersebut
adalah pemerintah pusat dan
daerah wajib memberikan
layanan pendidikan bagi
seluruh peserta didik
pada tingkat pendidikan dasar
dengan menjamin tidak terbebani
oleh biaya pendidikan. Biaya
pendidikan merupakan salah
satu komponen masukan
instrumen (instrumental
input) yang berperan
penting dalam penyelenggaraan pendidikan
di sekolah.. Dalam kaitannya dengan keuangan sekolah, Mulyasa (2006: 195) menyatakan bahwa
dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
dan desentralisasi pendidikan, manajemen
keuangan sekolah perlu dilakukan untuk menunjang penyediaan sarana dan prasarana
dalam rangka mengefektifkan kegiatan belajar
mengajar dan meningkatkan
prestasi belajar peserta didik.
Pelaksanaan program BOS di Madarasah Ibtidaiyah
Sudirman Kedungjeruk yaitu sekolah tempat tugas penulis berlangsung
baik dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam
pengelolaannya. Oleh karena itu menarik untuk melakukan research mini pada
pelaksanaan program BOS pada Madarasah Ibtidaiyah Sudirman Kedungjeruk sehingga
mudah-mudahan makalah Research Mini ini bisa memberikan gambaran bagi para
pembaca terkait dengan pelaksanaa dana BOS sehingga dapat memberikan sumbangan
pemikiran dari kami untuk perkembangan pendidikan di Indonesia.
B.
Permasalahan
Berdasarkan latar belakang
dan observasi penelitian permasalahan yang muncul adalah :
1.
Adanya keterlambatan dana BOS di Madarasah
Ibtidaiyah Sudirman Kedungjeruk dari Pemerintah dan juga daerah
2.
Pelaksanaan dan pengelolaan dana BOS di Madarasah
Ibtidaiyah Sudirman Kedungjeruk yang mengharuskan saldo harus nol
BAB
II
KAJIAN
TEORI
A.
Latar
Belakang Dana Bos
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan pengembangan
lebih lajut dari Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bidang Pendidikan, yang
dilaksanakan pemerintah pada kurun 1998-2003, dan Program Kompensasi
Pengurangan Subsidi BBM yang dilaksanakan dalam kurun 2003-2005. BOS
dimaksudkan sebagai subsidi biaya operasional sekolah kepada semua peserta
didik wajib belajar, yang untuk tahun 2009 jumlahnya mencapai 26.866.992 siswa
sekolah dasar, yang disalurkan melalui satuan pendidikan. Dengan Program BOS,
satuan pendidikan diharapkan tidak lagi memungut biaya operasional sekolah
kepada peserta didik, terutama mereka yang miskin.
Pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan
kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang. Namun, sampai dengan saat
ini masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan akses untuk memperoleh
pendidikan bermutu, hal ini disebabkan antara lain karena mahalnya biaya
pendidikan. Disisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun
wajib mengikuti pendidikan dasar, yang dikenal dengan Program Wajib Belajar
Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Konsekuensi dari hal tersebut maka pemerintah
wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat
pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/Mts serta satuan pendidikan yang sederajat).
Salah satu program di bidang pendidikan adalah Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) yang menyediakan bantuan bagi sekolah dengan tujuan
membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban
bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian Program Wajib Belajar
Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.
Melalui program ini, pemerintah pusat memberikan dana kepada
sekolah-sekolah setingkat SD dan SMP untuk membantu mengurangi beban biaya
pendidikan yang harus ditanggung oleh orangtua siswa. BOS diberikan kepada
sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah
pusat. Besarnya dana untuk tiap sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah murid.
B.
Tujuan
Pelaksanaan BOS
Dalam buku
panduan BOS (2010:28-29) Tujuan pelaksanaan BOS adalah:
a. Menggratiskan seluruh siswa miskin
di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di
sekolah negeri maupun sekolah swasta.
b. Meringankan beban biaya opersional sekolah
bagi siswa di sekolah swasta.
c. Membebaskan seluruh siswa SD/MI
negeri dan SMP/MTs negeri terhadap biaya operasional sekolah.
d. Membebaskan seluruh siswa miskin
dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun
sekolah swasta.
e. Meringankan beban biaya operasional
sekolah bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs swasta.
Berdasarkan
uraian tujuan dana BOS tersebut bisa dikatakan bahwa target utama dari program
dana BOS adalah pemberian fasilitas
pada siswa untuk memperoleh pendidikan wajib belajar secara layak dan merata.
C.
Prinsip Dasar Pelaksanaan BOS
Dana BOS
pada prinsipnya agar bisa disalurkan kepada sekolah lebih efektif dan efisien,
dan pengelolaannya menjadi wewenang masing-masing sekolah dengan pengawasan
pihak Tim BOS kabupaten/kota. Dalam buku panduan BOS (2010:2) Prinsip dasar dana BOS adalah sebagai
berikut: (1) penyaluran Dana BOS tidak mengubah prinsip dasar
pengelolaan Dana BOS di sekolah. (2) BOS tidak terlambat disalurkan ke sekolah
setiap Triwulannya. (3) Penyaluran dana BOS dalam bentuk uang tunai (tidak
dalam bentuk barang), tepat jumlah, dan tepat sasaran. (4) BOS tidak digunakan
untuk kepentingan di luar BOS. Petunjuk pelaksanaan/penggunaan tetap berpedoman
pada Panduan Kemendiknas. (5) Penyaluran Dana BOS ke Sekolah tidak perlu
menunggu pengesahan APBD. (6) Disamping menyediakan BOSDA (Bantuan
Operasional Sekolah di Daerah),
Kab./Kota harus menyediakan dana untuk manajemen Tim BOS Kab./Kota (termasuk
monitoring dan evaluasi) (7) Kewenangan mengelola dana BOS tetap berada di sekolah
(prinsip Manajemen Berbasis Sekolah).
D. Tata
Cara Pelaksanaan BOS
Pelaksanaan dana bantuan oprasional sekolah
SD/SMP baik negeri maupun swasta mengalami perubahan dibandingkan tahun
sebelumnya. Dana BOS kali ini langsung ditransfer ke Kas Umum Daerah dan
mekanisme penyalurannya pun terjadi perbedaan antar sekolah negeri dan sekolah
swasta. Kalau pada tahun sebelumnya dana BOS dari kas negeri langsung ditranfer ke rekening masing-masing
sekolah untuk kali ini dana ditransfer terlebih dahulu ke kas Umum Daerah
Kabupaten/Kota, kemudian ditransfer ke Rekening masing-masing sekolah. Untuk
sekolah swasta dana BOS ditransfer melalui belanja tidak langsung dengan jenis
belanja hibah, sementara untuk sekolah negeri ditransfer dari belanja langsung
yang terurai dalam tiga jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang
dan jasa serta belanja modal. Tata cara penyalurannya diatur melalui surat
edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional, sedangkan
petunjuk pelaksanaannya diatur dengan Permendiknas No. 37 Tahun 2010.
Berdasarkan uraian tersebut bisa
dikatakan bahwa tata cara pelaksanaan pencairan dana BOS mengalami perubahan
teknis, yaitu pencairan satu pintu dan berubah melalui pintu lain. Dalam satu
sisi, ada nilai positifnya, dengan pencairan melalui kas daerah kabupaten/kota,
maka segala sesuatu akibat pencairan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah
kabupaten, serta memudahkan pengawasan tingkat lokal. Namun sisi negatifnya,
pencairan bisa lebih lama karena mengulur waktu 1 tahap sementara pihak sekolah
sudah menunggu dan membutuhkan pencairan dana.
Penelitian Karding (2008), dalam
judul Evaluasi Pelaksanaan Program
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Sekolah Menengah Pertama Negeri di kota Semarang. Rekomendasi antara lain,
Searah tujuan BOS hendaknya pemanfaatan dana BOS benar-benar diarahkan untuk
operasional sekolah yang menunjang kelancaran proses belajar, sumber dana
sekolah berasal dari APBD, BOS dan Sumbangan orang tua siswa, ketiga komponen
ternyata sumbangan orang tua murid paling dominan. Walaupun demikian untuk
daerah-daerah pedesaan sangat memerlukan dana bantuan BOS mengingat sebagian
besar masyarakat berpenghasilan rendah.
E.
Penggunaan
Dana Bos
Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada
kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru,
dan Komite Sekolah yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan
dalam RKAS/RAPBS, di samping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain
yang sah. Hasil kesepakatan penggunaan dana BOS (dan dana lainnya tersebut)
harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang
dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.
Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah
wajib menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran atau
mengganti yang telah rusak. Buku yang harus dibeli untuk tingkat SD adalah buku
mata pelajaran Pendidikan Agama, serta mata pelajaran Seni Budaya dan
Keterampilan, sedangkan tingkat SMP adalah buku mata pelajaran Ilmu Pengetahuan
Sosial dan mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Adapun
dana BOS selebihnya digunakan untuk membiayai kegiatan-kegitan berikut:
1.
Pembiayaan
seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru.
2.
Pembelian
buku referensi dan pengayaan untuk dikoleksi di perpustakaan (hanya bagi
sekolah yang tidak menerima DAK).
3.
Pembelian
buku teks pelajaran lainnya (selain yang wajib dibeli) untuk dikoleksi di
perpustakaan.
4.
Pembiayaan
kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan
ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja,
unit kesehatan sekolah, dan sejenisnya.
5.
Pembiayaan
ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah, dan laporan hasil belajar siswa.
6.
Pembelian
bahan-bahan habis pakai.
7.
Pembiayaan
langganan daya dan jasa
8.
Pembiayaan
perawatan sekolah.
9.
Pembayaran
honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah
SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS.
10.
Pengembangan
profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah
yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada
tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk
peruntukan yang sama.
11.
Pemberian
bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya
transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk
membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah
(misalnya sepeda, perahu penyebrangan, dll).
12.
Pembiayaan
pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat-menyurat,
insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya
transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.
13.
Pembelian
komputer dekstop untuk kegiatan belajar siswa, maksimum 1 set untuk SD dan 2
set untuk SMP, pembelian 1 unit printer, serta kelengkapan komputer seperti
hard disk, flash disk, CD/DVD, dan suku cadang komputer/printer.
14.
Jika
komponen 1 s.d 13 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih
terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli
alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, mebeler sekolah, dan peralatan
untuk UKS. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan
dana BOS untuk peruntukan yang sama.
Penggunaan dana BOS untuk
transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka
penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. Besaran
atau satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di
luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah Daerah
wajib mengeluarkan peraturan tentang batas kewajaran tersebut di daerah
masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi, faktor geografis
dan faktor lainnya.
F.
Jurnal Internasional
1. Jurnal
internasional Sheldon Shaeffer tahun 2013 yang berjudul “BOS Training: Its Implementation, Impact, and Implications for the
Development of Indonesia’s Education System” Menjelaskan Pemerintah di
Indonesia berkomitmen jangka panjang untuk manajemen berbasis sekolah di sektor
pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan) merancang program pelatihan komprehensif pada tahun 2011 dengan
AUD26 juta dukungan dari Australian Agency for International Development
(AusAID). Desain ini dimaksudkan untuk menjangkau setiap sekolah dasar dan
sekolah menengah pertama di negara ini - sekitar 280.000 sekolahpenting, Program
ini memiliki beberapa fitur difokuskan terutama pada persiapan dan pelaksanaan
Sekolah kompleks program Bantuan Operasional Departemen (Bantuan Operasional
Sekolah - BOS) yang menyediakan setiap sekolah per pendanaan kapita untuk biaya
operasional yang ditentukan mencapai, ini terletak pelatihan BOS ini ke dalam
konsep yang lebih besar dari manajemen berbasis sekolah (MBS), termasuk
pengembangan sekolah evaluasi diri dan rencana perbaikan yang dirancang untuk
membantu sekolah Standar Nasional
Pendidikan Kementerian. Hal itu dimaksudkan untuk mencapai setiap "Tim
Manajemen sekolah" di negara yang diwakili oleh kepala sekolah, bendahara,
dan anggota komite sekolah, didasarkan
pada model cascade dari pelatihan di mana 60 master trainer melatih lebih dari
seribu tingkat provinsi dan kabupaten pelatih yang, pada gilirannya, dilakukan
3-4 sesi latihan hari di hampir 11.000 lokasi di seluruh negeri.
2. Jurnal
Internasional Mark Heyward, Robert A. Cannon, and Sarjono tahun 2011 yang
berjudul “Implementing School-Based
Management in Indonesia” Menjelaskan Indonesia, keempat negara berpenduduk
terbesar di dunia, telah melakukan desentralisasi pendidikan yang sektor dalam
dekade terakhir. Dalam konteks ini, manajemen berbasis sekolah sangat penting
untuk meningkatkan kualitas pendidikan. A-metode campuran, penilaian multisite
dari sebuah proyek yang bertujuan untuk meningkatkan manajemen dan tata kelola
pendidikan dasar di Indonesia didokumentasikan dampak positif pada manajemen
berbasis sekolah di sekolah negeri dan swasta, termasuk madrasah (sekolah Islam).
Faktor-faktor berikut dikaitkan dengan dampak ini: (1) program secara eksplisit
berdasarkan kebijakan pemerintah; (2) bantuan teknis diberikan daripada
pendanaan, dan program ini dikelola dan terjangkau bagi mitra lokal; (3) proyek
memperkuat sistem dan institusi lokal, membangun komitmen baik di tingkat
provinsi dan kabupaten; (4) program ini berbasis sekolah dan melibatkan anggota
komunitas sekolah seluruh: kepala sekolah, guru, staf, orang tua, dan anggota
masyarakat; dan (5) pelatihan diberikan di tempat dalam kelompok sekolah, masih
berlangsung, dan termasuk mentoring di sekolah untuk mendukung pelaksanaan
(kejadian satu-off pelatihan jarang mengakibatkan reformasi yang sukses).
BAB
III
METODE
PENELITIAN
A. Desain Penelitian
Penelitian
ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan, pengelolaan, permasalahan dan
solusi pemecahan masalah dana BOS di Madarasah Ibtidaiyah Sudirman
Kedungjeruk Kecamatan
Mojogedang Kabupaten Karanganyar secara efektif dan efisien. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif yang merupakan desain penelitian yang bersifat alamiah, dalam arti
peneliti tidak berusaha memanipulasi seting penelitian, melainkan melakukan
studi terhadap suatu fenomena.
Alasan
menggunakan metode penelitian kualitatif adalah berdasarkan pendapat Alsa
(2003) yaitu penelitian kualitatif umumnya dipakai apabila peneliti tertarik
untuk mengeksplorasi dan memahami satu fenomena sentral, seperti proses atau
peristiwa.
Data yang
muncul dalam penelitian kualitatif ini berbentuk kata-kata, dan bukan rangkaian
angka. Cara-cara yang digunakan peneliti untuk memperoleh data adalah dengan
melakukan wawancara langsung dan tak langsung.
B. Subjek
Penelitian
Subjek
penelitian adalah Bendahara BOS Sekolah selaku pengelola dana BOS dan Kepala
Sekolah selaku penanggungjawab dana BOS.
C. Metode
Pengumpulan Data
1. Wawancara langsung
2. Wancara tak langsung
D. Metode
Analisa Data
Tehnik analisis data kualitatif dilakukan sesuai dengan
pendekatan studi kasus, sehingga analisis data yang digunakan dengan cara
menelaah jawaban-jawaban yang dikumpulkan yang dapat didapat dari subjek
penelitian. Jawaban-jawaban tersebut diorganisir dengan cara
mengidentifikasikan dan mengkategorisasikan sesuai dengan tujuan-tujuan
penelitian. Hal ini sesuai dengan langkah pokok penelitian studi kasus yang
diungkapkan oleh Sudjarwo (2001).
BAB
IV
HASIL
PENELITIAN
A.
Hasil
Berdasarkan
observasi dan dokumentasi di
MI Sudirman Kedungjeruk Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar bahwa
penggunaan dana BOS dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dengan berpanduan
pada aturan yang ada yaitu sesuai dengan RKA atau RAPBS yang disusun sebelum
tahun ajaran baru, pengelolaannya sendiri dilaksanakan secara transparan, akuntabel, jujur dan
dipertanggungjawabkan setiap triwulannya, sedangkan semua siswa tidak dipungut
biaya pendidikan karena kebutuhan siswa sudah dicukupi oleh dana BOS tersebut.
Upaya dalam mengoptimalisasi
pengelolaan BOS di MI
Sudirman Kedungjeruk Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar ini sebelumnya
dilakukan dengan mengelola dana BOS yang ada dahulu, hal tersebut dimaksudkan
supaya dalam penggunaan BOS nantinya dalam proses pembelajaran dapat digunakan
secara optimal sesuai dengan kebutuhan. Keuangan dana BOS ini memang perlu dimanajemen dengan baik,
supaya tidak terjadi pemborosan disatu sisi dan disisi lainnya mengalami
kekurangan. Pengelolaan atau manajemen BOS dalam proses pendidikan adalah semua
kegiatan yang berkenaan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan
pertanggung- jawaban dana pendidikan di MI Sudirman Kedungjeruk Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar.
Pelaksanaan merupakan implementasi terhadap rencana pembiayaan
(RAPBS) yang telah disetujui oleh sekolah. Dalam hal ini setiap pengeluaran dan
pemasukan sekolah harus dilakukan pencatatan oleh bendahara dengan teliti.
Dalam pelaksanaan anggaran BOS meliputi penerimaan dan pengeluaran.
a. Penerimaan pada realisasi penerimaan
dana di MI Sudirman Kedungjeruk Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar seluruhnya bersumber
dari penerimaan dana BOS. Dana BOS yang didapat pada tahun ajaran 2016/2017
setelah disusun RAPBS yaitu sebesar Rp 60.800.000,-.
b. Pengeluaran Setelah MI Sudirman
Kedungjeruk Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar menerima dana BOS dari pemerintah
pusat secara berkala, selanjutnya dana BOS tersebut digunakan untuk membiayai
kebutuhan sekolah. Selama satu tahun tersebut sekolah juga mengeluarkan dana
tiap bulannya seperti dana untuk program sekolah meliputi: pengembangan
kompetensi kelulusan, pengembangan kurikulum, pengembangan standar proses,
pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, pengembangan saspras,
pengembangan standar pengelolaan, pengembangan standar pembiayaan serta
pengembangan dan implementasi sistem penilaian.
Pelaksanaan program BOS harus diupayakan sesuai dengan
RAPBS. Disusun bersama oleh komponen sekolah mulai dari kegiatan penerimaan
dana BOS hingga kegiatan pengeluaran sesuai RAPBS. Terkait dengan pelaksanaan
program BOS di MI Sudirman Kedungjeruk Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar dikemukakan temuan
penelitian sebagai berikut: 1) terdapat dua komponen kegiatan yang tidak
dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS di MI Sudirman Kedungjeruk Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar dalam mengalokasikan
anggaran BOS yaitu: (a) pembelian komputer desktop, dan (b) pemberian
transport siswa miskin, 2) Kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS di MI Sudirman
Kedungjeruk Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar mengalihkan alokasi dana untuk empat
kegiatan peningkatan mutu pendidikan yaitu: (a) pembelian buku teks pelajaran,
(b) pembiayaan kegiatan remedial, pengayaan, dan pemantapan persiapan ujian,
(c) pembiayaan peralatan sekolah, dan (d) pengembangan profesi guru, 3) masih
kurangnya dukungan orang tua/wali siswa dalam mendukung pendanaan melalui
sumbangan sukarela.
Berdasarkan Research Mini Dalam pengelolahan dan pelaksanaan
dana BOS di MI Sudirman Kedungjeruk Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar mengalami dua
permasalahan :
1.
Adanya keterlambatan dana BOS di Madarasah
Ibtidaiyah Sudirman Kedungjeruk dari Pemerintah dan juga daerah, sehingga
dengan kondisi tersebut pihak terpaksa melakukan pinjaman sampai dana BOS dari
pemerintah dapat cair walaupun hal itu membuat proses belajar menjadi
terganggu.
2.
Pelaksanaan dan pengelolaan dana BOS di Madarasah
Ibtidaiyah Sudirman Kedungjeruk yang mengharuskan saldo harus nol, sehingga
mengharuskan Bendahara BOS dibantu Kepala sekolah sebagai Tim manejer dana BOS
harus pandai dalam mengatur keuangan tesebut
DAFTAR
PUSTAKA
Kemdiknas.
(2010). Buku Panduan Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Untuk Pendidikan Gratis dalam Rangka Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu.
Mark
Heyward, Robert A. Cannon, and Sarjono, (2011). Implementing School-Based Management in Indonesia. RTI
International
Mulyasa,
E. (2006). Manajemen Berbasis Sekolah: Konsep, Strategi, dan Implementasi.
Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sheldon Shaeffer,
(2013) . BOS Training: Its
Implementation, Impact, and Implications for the Development of Indonesia’s
Education System. Australian Agency for International Development (AusAID).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar