Sabtu, 03 Desember 2016

MINI RESEARCH



MINI RESEARCH
PENGELOLAAN BOS DI MADARASAH IBTIDAIYAH SUDIRMAN KEDUNGJERUK”
Tugas Mata Kuliah Perencanaan dan Kebijakan Biaya Pendidikan
Dosen Pengampu: Dr. Suyatmini
   Description: Description: E:\LOGO\Logo UMS non warna.jpg

 Disusun oleh:
NAMA           : ARFAN RIFQI FAUZI
NIM                : Q100160069
KELAS          : I A




MAGISTER ADMINISTRASI PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2016



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pemerintah Indonesia menyalurkan berbagai bantuan demi kelangsungan pendidikan, salah satunya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). BOS diperuntukkan setiap sekolah tingkat dasar di Indonesia dengan tujuan mengatasi  beban biaya pendidikan demi tuntasnya wajib belajar sembilan tahun. Kebijakan pemerintah dengan  memberi bantuan dana BOS rawan terjadi penyelewengan. Agar tidak terjadi penyelewengan dan ketidakefektifan pengelolaan dana BOS, maka dibutuhkan kerja sama semua elemen dalam mewujudkan efektifitas pengelolaan dana BOS.
Namun kebijakan Dana BOS bukan berarti behentinya permasalahan pendidikan, masalah baru muncul terkait dengan penyelewengan dana BOS, dan ketidakefektifan pengelolan dana BOS, tujuan dari pemerintah sendiri baik, namun terkadang sistem yang ada menjadi bumerang dan menghadirkan masalah baru, selain itu pribadi dan budaya manusia Indonesia ikut berpengaruh terhadap penyelewengan dan ketidakefektifan pengelolaan dana BOS. Oleh karena itu dibutuhkan kerja sama semua elemen dalam mewujudkan efektifitas pengelolaan dana BOS.
Program BOS  merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa  memungut  biaya.  Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan suatu peraturan kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka memperlancar penuntasan buta aksara seperti amanat Inpres Nomor 5 Tahun 2005, untuk itu Menteri Pendidikan membentuk tim pelaksana yang diatur dalam surat edaran nomor 5421/MPN/OT/2005.
Konsekuensi  dari  amanat  undang-undang  tersebut  adalah  pemerintah pusat dan daerah  wajib  memberikan  layanan  pendidikan  bagi  seluruh  peserta  didik  pada  tingkat pendidikan  dasar   dengan menjamin  tidak terbebani oleh biaya pendidikan. Biaya  pendidikan  merupakan  salah  satu  komponen  masukan  instrumen  (instrumental input)  yang  berperan  penting  dalam  penyelenggaraan  pendidikan  di sekolah.. Dalam kaitannya dengan keuangan  sekolah, Mulyasa (2006: 195) menyatakan bahwa dalam rangka  pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan,  manajemen keuangan sekolah perlu dilakukan untuk menunjang penyediaan sarana dan prasarana dalam  rangka  mengefektifkan kegiatan  belajar  mengajar  dan  meningkatkan  prestasi belajar peserta didik.
Pelaksanaan program BOS di Madarasah Ibtidaiyah Sudirman Kedungjeruk yaitu sekolah tempat tugas penulis berlangsung baik dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaannya. Oleh karena itu menarik untuk melakukan research mini pada pelaksanaan program BOS pada Madarasah Ibtidaiyah Sudirman Kedungjeruk sehingga mudah-mudahan makalah Research Mini ini bisa memberikan gambaran bagi para pembaca terkait dengan pelaksanaa dana BOS sehingga dapat memberikan sumbangan pemikiran dari kami untuk perkembangan pendidikan di Indonesia.
B.     Permasalahan
Berdasarkan latar belakang  dan observasi penelitian permasalahan yang muncul adalah :
1.    Adanya keterlambatan dana BOS di Madarasah Ibtidaiyah Sudirman Kedungjeruk dari Pemerintah dan juga daerah
2.    Pelaksanaan dan  pengelolaan dana BOS di Madarasah Ibtidaiyah Sudirman Kedungjeruk yang mengharuskan saldo harus nol








BAB II
KAJIAN TEORI
A.      Latar Belakang Dana Bos
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan pengembangan lebih lajut dari Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bidang Pendidikan, yang dilaksanakan pemerintah pada kurun 1998-2003, dan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM yang dilaksanakan dalam kurun 2003-2005. BOS dimaksudkan sebagai subsidi biaya operasional sekolah kepada semua peserta didik wajib belajar, yang untuk tahun 2009 jumlahnya mencapai 26.866.992 siswa sekolah dasar, yang disalurkan melalui satuan pendidikan. Dengan Program BOS, satuan pendidikan diharapkan tidak lagi memungut biaya operasional sekolah kepada peserta didik, terutama mereka yang miskin.
Pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang. Namun, sampai dengan saat ini masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan akses untuk memperoleh pendidikan bermutu, hal ini disebabkan antara lain karena mahalnya biaya pendidikan. Disisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yang dikenal dengan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Konsekuensi dari hal tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/Mts serta satuan pendidikan yang sederajat).
Salah satu program di bidang pendidikan adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyediakan bantuan bagi sekolah dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.
Melalui program ini, pemerintah pusat memberikan dana kepada sekolah-sekolah setingkat SD dan SMP untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orangtua siswa. BOS diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Besarnya dana untuk tiap sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah murid.
B.       Tujuan Pelaksanaan BOS
Dalam buku panduan BOS (2010:28-29) Tujuan pelaksanaan BOS adalah:
a.    Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
b.    Meringankan beban biaya opersional sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
c.    Membebaskan seluruh siswa SD/MI negeri dan SMP/MTs negeri terhadap biaya operasional sekolah.
d.   Membebaskan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
e.    Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs swasta.
Berdasarkan uraian tujuan dana BOS tersebut bisa dikatakan bahwa target utama dari program dana BOS adalah pemberian fasilitas pada siswa untuk memperoleh pendidikan wajib belajar secara layak dan merata.
C.      Prinsip Dasar Pelaksanaan BOS
Dana BOS pada prinsipnya agar bisa disalurkan kepada sekolah lebih efektif dan efisien, dan pengelolaannya menjadi wewenang masing-masing sekolah dengan pengawasan pihak Tim BOS kabupaten/kota. Dalam buku panduan BOS (2010:2) Prinsip dasar dana BOS adalah sebagai berikut: (1) penyaluran Dana BOS tidak mengubah prinsip dasar pengelolaan Dana BOS di sekolah. (2) BOS tidak terlambat disalurkan ke sekolah setiap Triwulannya. (3) Penyaluran dana BOS dalam bentuk uang tunai (tidak dalam bentuk barang), tepat jumlah, dan tepat sasaran. (4) BOS tidak digunakan untuk kepentingan di luar BOS. Petunjuk pelaksanaan/penggunaan tetap berpedoman pada Panduan Kemendiknas. (5) Penyaluran Dana BOS ke Sekolah tidak perlu menunggu pengesahan APBD. (6) Disamping menyediakan BOSDA (Bantuan Operasional  Sekolah di Daerah), Kab./Kota harus menyediakan dana untuk manajemen Tim BOS Kab./Kota (termasuk monitoring dan evaluasi) (7) Kewenangan mengelola dana BOS tetap berada di sekolah (prinsip Manajemen Berbasis Sekolah).
D.      Tata Cara Pelaksanaan BOS
Pelaksanaan dana bantuan oprasional sekolah SD/SMP baik negeri maupun swasta mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Dana BOS kali ini langsung ditransfer ke Kas Umum Daerah dan mekanisme penyalurannya pun terjadi perbedaan antar sekolah negeri dan sekolah swasta. Kalau pada tahun sebelumnya dana BOS dari kas negeri langsung ditranfer ke rekening masing-masing sekolah untuk kali ini dana ditransfer terlebih dahulu ke kas Umum Daerah Kabupaten/Kota, kemudian ditransfer ke Rekening masing-masing sekolah. Untuk sekolah swasta dana BOS ditransfer melalui belanja tidak langsung dengan jenis belanja hibah, sementara untuk sekolah negeri ditransfer dari belanja langsung yang terurai dalam tiga jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Tata cara penyalurannya diatur melalui surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional, sedangkan petunjuk pelaksanaannya diatur dengan Permendiknas No. 37 Tahun 2010.
Berdasarkan uraian tersebut bisa dikatakan bahwa tata cara pelaksanaan pencairan dana BOS mengalami perubahan teknis, yaitu pencairan satu pintu dan berubah melalui pintu lain. Dalam satu sisi, ada nilai positifnya, dengan pencairan melalui kas daerah kabupaten/kota, maka segala sesuatu akibat pencairan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten, serta memudahkan pengawasan tingkat lokal. Namun sisi negatifnya, pencairan bisa lebih lama karena mengulur waktu 1 tahap sementara pihak sekolah sudah menunggu dan membutuhkan pencairan dana.
Penelitian Karding (2008), dalam judul Evaluasi Pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Negeri di kota Semarang. Rekomendasi antara lain, Searah tujuan BOS hendaknya pemanfaatan dana BOS benar-benar diarahkan untuk operasional sekolah yang menunjang kelancaran proses belajar, sumber dana sekolah berasal dari APBD, BOS dan Sumbangan orang tua siswa, ketiga komponen ternyata sumbangan orang tua murid paling dominan. Walaupun demikian untuk daerah-daerah pedesaan sangat memerlukan dana bantuan BOS mengingat sebagian besar masyarakat berpenghasilan rendah.
E.       Penggunaan Dana Bos
Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RKAS/RAPBS, di samping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain yang sah. Hasil kesepakatan penggunaan dana BOS (dan dana lainnya tersebut) harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.
Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran atau mengganti yang telah rusak. Buku yang harus dibeli untuk tingkat SD adalah buku mata pelajaran Pendidikan Agama, serta mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan, sedangkan tingkat SMP adalah buku mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial dan mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Adapun dana BOS selebihnya digunakan untuk membiayai kegiatan-kegitan berikut:
1.         Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru.
2.         Pembelian buku referensi dan pengayaan untuk dikoleksi di perpustakaan (hanya bagi sekolah yang tidak menerima DAK).
3.         Pembelian buku teks pelajaran lainnya (selain yang wajib dibeli) untuk dikoleksi di perpustakaan.
4.         Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, unit kesehatan sekolah, dan sejenisnya.
5.         Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah, dan laporan hasil belajar siswa.
6.         Pembelian bahan-bahan habis pakai.
7.         Pembiayaan langganan daya dan jasa
8.         Pembiayaan perawatan sekolah.
9.         Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS.
10.     Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
11.     Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyebrangan, dll).
12.     Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.
13.     Pembelian komputer dekstop untuk kegiatan belajar siswa, maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP, pembelian 1 unit printer, serta kelengkapan komputer seperti hard disk, flash disk, CD/DVD, dan suku cadang komputer/printer.
14.     Jika komponen 1 s.d 13 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, mebeler sekolah, dan peralatan untuk UKS. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. Besaran atau satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah Daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi, faktor geografis dan faktor lainnya.

F. Jurnal Internasional
1.    Jurnal internasional Sheldon Shaeffer tahun 2013 yang berjudul “BOS Training: Its Implementation, Impact, and Implications for the Development of Indonesia’s Education System” Menjelaskan Pemerintah di Indonesia berkomitmen jangka panjang untuk manajemen berbasis sekolah di sektor pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) merancang program pelatihan komprehensif pada tahun 2011 dengan AUD26 juta dukungan dari Australian Agency for International Development (AusAID). Desain ini dimaksudkan untuk menjangkau setiap sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di negara ini - sekitar 280.000 sekolahpenting, Program ini memiliki beberapa fitur difokuskan terutama pada persiapan dan pelaksanaan Sekolah kompleks program Bantuan Operasional Departemen (Bantuan Operasional Sekolah - BOS) yang menyediakan setiap sekolah per pendanaan kapita untuk biaya operasional yang ditentukan mencapai, ini terletak pelatihan BOS ini ke dalam konsep yang lebih besar dari manajemen berbasis sekolah (MBS), termasuk pengembangan sekolah evaluasi diri dan rencana perbaikan yang dirancang untuk membantu sekolah  Standar Nasional Pendidikan Kementerian. Hal itu dimaksudkan untuk mencapai setiap "Tim Manajemen sekolah" di negara yang diwakili oleh kepala sekolah, bendahara, dan anggota komite sekolah,  didasarkan pada model cascade dari pelatihan di mana 60 master trainer melatih lebih dari seribu tingkat provinsi dan kabupaten pelatih yang, pada gilirannya, dilakukan 3-4 sesi latihan hari di hampir 11.000 lokasi di seluruh negeri.
2.    Jurnal Internasional Mark Heyward, Robert A. Cannon, and Sarjono tahun 2011 yang berjudul “Implementing School-Based Management in Indonesia” Menjelaskan Indonesia, keempat negara berpenduduk terbesar di dunia, telah melakukan desentralisasi pendidikan yang sektor dalam dekade terakhir. Dalam konteks ini, manajemen berbasis sekolah sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan. A-metode campuran, penilaian multisite dari sebuah proyek yang bertujuan untuk meningkatkan manajemen dan tata kelola pendidikan dasar di Indonesia didokumentasikan dampak positif pada manajemen berbasis sekolah di sekolah negeri dan swasta, termasuk madrasah (sekolah Islam). Faktor-faktor berikut dikaitkan dengan dampak ini: (1) program secara eksplisit berdasarkan kebijakan pemerintah; (2) bantuan teknis diberikan daripada pendanaan, dan program ini dikelola dan terjangkau bagi mitra lokal; (3) proyek memperkuat sistem dan institusi lokal, membangun komitmen baik di tingkat provinsi dan kabupaten; (4) program ini berbasis sekolah dan melibatkan anggota komunitas sekolah seluruh: kepala sekolah, guru, staf, orang tua, dan anggota masyarakat; dan (5) pelatihan diberikan di tempat dalam kelompok sekolah, masih berlangsung, dan termasuk mentoring di sekolah untuk mendukung pelaksanaan (kejadian satu-off pelatihan jarang mengakibatkan reformasi yang sukses).





BAB III
METODE PENELITIAN

A. Desain Penelitian
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan, pengelolaan, permasalahan dan solusi pemecahan masalah dana BOS di Madarasah Ibtidaiyah Sudirman Kedungjeruk Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar secara efektif dan efisien. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang merupakan desain penelitian yang bersifat alamiah, dalam arti peneliti tidak berusaha memanipulasi seting penelitian, melainkan melakukan studi terhadap suatu fenomena.
Alasan menggunakan metode penelitian kualitatif adalah berdasarkan pendapat Alsa (2003) yaitu penelitian kualitatif umumnya dipakai apabila peneliti tertarik untuk mengeksplorasi dan memahami satu fenomena sentral, seperti proses atau peristiwa.
Data yang muncul dalam penelitian kualitatif ini berbentuk kata-kata, dan bukan rangkaian angka. Cara-cara yang digunakan peneliti untuk memperoleh data adalah dengan melakukan wawancara langsung dan tak langsung.
B.  Subjek Penelitian
Subjek penelitian adalah Bendahara BOS Sekolah selaku pengelola dana BOS dan Kepala Sekolah selaku penanggungjawab dana BOS.
C.    Metode Pengumpulan Data
1.      Wawancara langsung
2.      Wancara tak langsung
D.    Metode Analisa Data
Tehnik analisis data kualitatif dilakukan sesuai dengan pendekatan studi kasus, sehingga analisis data yang digunakan dengan cara menelaah jawaban-jawaban yang dikumpulkan yang dapat didapat dari subjek penelitian. Jawaban-jawaban tersebut diorganisir dengan cara mengidentifikasikan dan mengkategorisasikan sesuai dengan tujuan-tujuan penelitian. Hal ini sesuai dengan langkah pokok penelitian studi kasus yang diungkapkan oleh Sudjarwo (2001).



BAB IV
HASIL PENELITIAN
A. Hasil
Berdasarkan observasi dan dokumentasi di MI Sudirman Kedungjeruk Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar bahwa penggunaan dana BOS dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dengan berpanduan pada aturan yang ada yaitu sesuai dengan RKA atau RAPBS yang disusun sebelum tahun ajaran baru, pengelolaannya sendiri dilaksanakan secara transparan, akuntabel, jujur dan dipertanggungjawabkan setiap triwulannya, sedangkan semua siswa tidak dipungut biaya pendidikan karena kebutuhan siswa sudah dicukupi oleh dana BOS tersebut.
Upaya dalam mengoptimalisasi pengelolaan BOS di MI Sudirman Kedungjeruk Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar ini sebelumnya dilakukan dengan mengelola dana BOS yang ada dahulu, hal tersebut dimaksudkan supaya dalam penggunaan BOS nantinya dalam proses pembelajaran dapat digunakan secara optimal sesuai dengan kebutuhan. Keuangan dana BOS ini memang perlu dimanajemen dengan baik, supaya tidak terjadi pemborosan disatu sisi dan disisi lainnya mengalami kekurangan. Pengelolaan atau manajemen BOS dalam proses pendidikan adalah semua kegiatan yang berkenaan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pertanggung- jawaban dana pendidikan di MI Sudirman Kedungjeruk Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar.
Pelaksanaan merupakan implementasi terhadap rencana pembiayaan (RAPBS) yang telah disetujui oleh sekolah. Dalam hal ini setiap pengeluaran dan pemasukan sekolah harus dilakukan pencatatan oleh bendahara dengan teliti. Dalam pelaksanaan anggaran BOS meliputi penerimaan dan pengeluaran.
a.    Penerimaan pada realisasi penerimaan dana di MI Sudirman Kedungjeruk Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar seluruhnya bersumber dari penerimaan dana BOS. Dana BOS yang didapat pada tahun ajaran 2016/2017 setelah disusun RAPBS yaitu sebesar Rp 60.800.000,-.
b.    Pengeluaran Setelah MI Sudirman Kedungjeruk Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar menerima dana BOS dari pemerintah pusat secara berkala, selanjutnya dana BOS tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan sekolah. Selama satu tahun tersebut sekolah juga mengeluarkan dana tiap bulannya seperti dana untuk program sekolah meliputi: pengembangan kompetensi kelulusan, pengembangan kurikulum, pengembangan standar proses, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, pengembangan saspras, pengembangan standar pengelolaan, pengembangan standar pembiayaan serta pengembangan dan implementasi sistem penilaian.
Pelaksanaan program BOS harus diupayakan sesuai dengan RAPBS. Disusun bersama oleh komponen sekolah mulai dari kegiatan penerimaan dana BOS hingga kegiatan pengeluaran sesuai RAPBS. Terkait dengan pelaksanaan program BOS di MI Sudirman Kedungjeruk Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar dikemukakan temuan penelitian sebagai berikut: 1) terdapat dua komponen kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS di MI Sudirman Kedungjeruk Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar dalam mengalokasikan anggaran BOS yaitu: (a) pembelian komputer desktop, dan (b) pemberian transport siswa miskin, 2) Kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS di MI Sudirman Kedungjeruk Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar mengalihkan alokasi dana untuk empat kegiatan peningkatan mutu pendidikan yaitu: (a) pembelian buku teks pelajaran, (b) pembiayaan kegiatan remedial, pengayaan, dan pemantapan persiapan ujian, (c) pembiayaan peralatan sekolah, dan (d) pengembangan profesi guru, 3) masih kurangnya dukungan orang tua/wali siswa dalam mendukung pendanaan melalui sumbangan sukarela.
Berdasarkan Research Mini Dalam pengelolahan dan pelaksanaan dana BOS di MI Sudirman Kedungjeruk Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar mengalami dua permasalahan :
1.    Adanya keterlambatan dana BOS di Madarasah Ibtidaiyah Sudirman Kedungjeruk dari Pemerintah dan juga daerah, sehingga dengan kondisi tersebut pihak terpaksa melakukan pinjaman sampai dana BOS dari pemerintah dapat cair walaupun hal itu membuat proses belajar menjadi terganggu.
2.    Pelaksanaan dan  pengelolaan dana BOS di Madarasah Ibtidaiyah Sudirman Kedungjeruk yang mengharuskan saldo harus nol, sehingga mengharuskan Bendahara BOS dibantu Kepala sekolah sebagai Tim manejer dana BOS harus pandai dalam mengatur keuangan tesebut




DAFTAR PUSTAKA
Kemdiknas. (2010). Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Untuk Pendidikan Gratis dalam Rangka Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu.
Mark Heyward, Robert A. Cannon, and Sarjono, (2011). Implementing School-Based Management in Indonesia. RTI International
Mulyasa, E. (2006). Manajemen Berbasis Sekolah: Konsep, Strategi, dan Implementasi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sheldon Shaeffer, (2013) . BOS Training: Its Implementation, Impact, and Implications for the Development of Indonesia’s Education System. Australian Agency for International Development (AusAID).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar