Sabtu, 03 Desember 2016

TUGAS MATA KULIAH Perencanaan dan Kebijakan Biaya Pendidikan



TUGAS KELOMPOK
MAKALAH PENGELOLAAN BOS DI SEKOLAH DASAR”
(PELAKSANAAN BANTUAN DANA BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DI SEKOLAH DASAR NEGERI 3 BAWU, KEMUSU, BOYOLALI)
Disusun Guna Memenuhi Tugas Kuliah Perencanaan dan Kebijakan Biaya Pendidikan
Dosen Pengampu : Dr. Suyatmini


 







   DISUSUN OLEH :
1.      ARFAN RIFQI FAUZI                 (Q100160069 / IA)
2.      FIKI KHOTIMARIYAH              (Q100160071 / IA)
3.      YOSI ANTYANINGRUM           (Q100160073 / IA)
4.      BIMA PERMANA SUKMA        (Q100160079 / IA)
5.      SRI WAHYUNI                             (Q100160080 / IA)

PROGRAM STUDI MAGISTER ADMINISTRASI PENDIDIKAN
SEKOLAH PASCASARJANA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
TAHUN 2016





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pemerintah Indonesia menyalurkan berbagai bantuan demi kelangsungan pendidikan, salah satunya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). BOS diperuntukkan setiap sekolah tingkat dasar di Indonesia dengan tujuan mengatasi  beban biaya pendidikan demi tuntasnya wajib belajar sembilan tahun. Kebijakan pemerintah dengan  memberi bantuan dana BOS rawan terjadi penyelewengan. Agar tidak terjadi penyelewengan dan ketidakefektifan pengelolaan dana BOS, maka dibutuhkan kerja sama semua elemen dalam mewujudkan efektifitas pengelolaan dana BOS.
Namun kebijakan Dana BOS bukan berarti behentinya permasalahan pendidikan, masalah baru muncul terkait dengan penyelewengan dana BOS, dan ketidakefektifan pengelolan dana BOS, tujuan dari pemerintah sendiri baik, namun terkadang sistem yang ada menjadi bumerang dan menghadirkan masalah baru, selain itu pribadi dan budaya manusia Indonesia ikut berpengaruh terhadap penyelewengan dan ketidakefektifan pengelolaan dana BOS. Oleh karena itu dibutuhkan kerja sama semua elemen dalam mewujudkan efektifitas pengelolaan dana BOS.
Pelaksanaan program BOS di SD Negeri 3 Bawu, Kemusu, Boyolali yaitu SD tempat tugas penulis berlangsung baik dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaannya.  Mudah-mudahan  makalah kecil ini bisa memberikan gambaran bagi para pembaca terkait dengan pengelolaan dana BOS.  Solusi yang muncul bukan berarti solusi terbaik, tetapi sedikit sumbangan pemikiran  untuk perkembangan pendidikan di Indonesia.
Tilaar dan Nugroho (2009: 28) menyatakan bahwa pendidikan dalam kaitannya dengan manusia sebagai pribadi dan sebagai anggota masyarakat adalah upaya pengembangan kepribadian agar mampu memenuhi kebutuhan pribadi dan menyumbangkan kemampuannya untuk masyarakat. Untuk menyelenggarakan pendidikan, pemerintah perlu menetapkan serangkaian kebijakan pendidikan. Ada tiga pilar kebijakan pendidikan yang telah ditetapkan yaitu: 1) Perluasan dan pemerataan akses pendidikan, 2) Peningkatan  mutu,  relevansi  dan  daya  saing,  3) Tata  kelola,  akuntabilitas  dan pencitraan publik.
Program BOS  merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa  memungut  biaya.  Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan suatu peraturan kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka memperlancar penuntasan buta aksara seperti amanat Inpres Nomor 5 Tahun 2005, untuk itu Menteri Pendidikan membentuk tim pelaksana yang diatur dalam surat edaran nomor 5421/MPN/OT/2005.
Konsekuensi  dari  amanat  undang-undang  tersebut  adalah  pemerintah pusat dan daerah  wajib  memberikan  layanan  pendidikan  bagi  seluruh  peserta  didik  pada  tingkat pendidikan  dasar   dengan menjamin  tidak terbebani oleh biaya pendidikan. Biaya  pendidikan  merupakan  salah  satu  komponen  masukan  instrumen  (instrumental input)  yang  berperan  penting  dalam  penyelenggaraan  pendidikan  di sekolah.. Dalam kaitannya dengan keuangan  sekolah, Mulyasa (2006: 195) menyatakan bahwa dalam rangka  pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan,  manajemen keuangan sekolah perlu dilakukan untuk menunjang penyediaan sarana dan prasarana dalam  rangka  mengefektifkan kegiatan  belajar  mengajar  dan  meningkatkan  prestasi belajar peserta didik.
Dalam buku panduan BOS (2010: 2) program BOS bertujuan untuk: 1) membebaskan seluruh siswa SD dan SMP dari biaya operasi sekolah, 2) membebaskan seluruh siswa miskin dari pungutan apapun baik di sekolah negeri maupun swasta, dan 3) meringankan biaya operasional sekolah terutama bagi sekolah swasta. Pencapaian tujuan program BOS mulai tampak  berdasarkan hasil penelitian Balitbang Kemendiknas dalam Puspitawati (2006: 3)  yang  menyebutkan bahwa  penyaluran  BOS berdampak positif antara lain: 1) Program BOS  mengurangi beban  orangtua  terbukti meningkatkan jumlah siswa yang  terbebas dari pungutan biaya operasional sekolah/madrasah  yaitu dari 28,4% pada tahun 2004/2005 menjadi 70,3% pada tahun 2005/2006, 2) Program BOS berhasil menurunkan  angka putus sekolah dari 0,60%  menjadi  0,40%, menurunkan tingkat ketidakhadiran dari 2,71% menjadi 2,14%, dan menurunkan angka mengulang  kelas  dari  1,73%  menjadi  1,24%,  serta  meningkatkan  angka  melanjutkan dari SD/MI ke SMP/MTs dari 94,27% menjadi 96,70%, setelah digulirkannya program BOS sejak tahun 2005/2006.
Pengelolaan BOS tidak terlepas dari peranan kepala sekolah dalam pengertian cara kepala sekolah mengatur alokasi pembiayaan untuk operasional sekolah. Mulyasa (2006:194)  menyatakan  bahwa  kepala  sekolah  profesional  dituntut  memiliki kemampuan  memanajemen  keuangan  sekolah,  baik  melakukan  perencanaan, pelaksanaan,  maupun evaluasi  dan  pertanggungjawabannya. Aspek mendasar dari manajemen adalah  perencanaan,  dalam  hal  pembiayaan  yang  disebut  penganggaran.
Sebagaimana yang dikemukakan Sa’ud dan Makmun (2009: 17) bahwa “Perencanaan merupakan proses penyusunan berbagai keputusan yang akan dilaksanakan pada masa yang akan datang untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan”.  Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan kepala sekolah merencanakan keuangan untuk rencana kegiatan beserta sumber daya pendukung lainnya yang ada di sekolah merupakan sesuatu yang sangat penting.
Dalam manajemen pembiayaan, satu diantara instrumen yang penting adalah penyusunan Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja Sekolah (RAPBS). Penyusunan RAPBS mendasari pelaksanaan (akuntansi) dan evaluasi (auditing)  program  secara transparan,  akuntabel  dan  demokratis.  Penyusunan  anggaran  dan  pengembangan RAPBS mempertim- bangkan beberapa faktor, diantaranya: 1) laju pertumbuhan peserta didik, 2) inflasi, 3)  pengembangan  program  dan  perbaikan,  dan  4)  proses  pengajaran dan pembelajaran. 
Dalam  buku  panduan  BOS  (2010: 28-29)  disebutkan bahwa  penggunaan  dana  BOS  dialokasikan  untuk kegiatan: penerimaan siswa baru,  pembelian buku referensi  dan buku teks pembelajaran, biaya pembelajaran  tambahan  dan  ekstrakurikuler,  biaya  ulangan  dan  ujian,  pembelian barang habis pakai, langganan daya dan jasa serta perawatan sekolah, honor guru dan kegiatan  pengembangan  profesi, transport siswa miskin,  pembelian  computer, dan  media  lainnya. 
Untuk menjaga agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran maupun penggunaan dana BOS di tingkat  sekolah diperlukan evaluasi pelaksanaan program BOS tersebut. Evaluasi yang dimaksudkan adalah evaluasi pengelolaan keuangan. Mulyasa (2006: 205) menyatakan, “Evaluasi dan pertanggungjawaban keuangan sekolah dapat  diidentifikasikan ke dalam tiga hal yaitu pendekatan pengendalian penggunaan alokasi dana, bentuk  pertanggungjawaban  keuangan  sekolah, dan keterlibatan pengawasan pihak eksternal sekolah”.
Oleh karena itu, kami memilih untuk mengangkat masalah pelaksanaan, pengelolaan, permasalahan dan solusi pemecahan masalah dana BOS di Sekolah Dasar Negeri 3 Bawu, Kemusu, Boyolali UPTD Dikdas dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali sehingga mudah-mudahan makalah kecil ini bisa memberikan gambaran bagi para pembaca terkait dengan pelaksanaa dana BOS sehingga dapat memberikan sumbangan pemikiran dari kami untuk perkembangan pendidikan di Indonesia.

B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas permasalahan yang muncul “Bagaimana pelaksanaan, pengelolaan, permasalahan dan solusi pemecahan masalah dana BOS di SD Negeri 3 Bawu, Kemusu, Boyolali UPTD Dikdas dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali secara efektif dan efisien?”

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini untuk megetahui pelaksanaan, pengelolaan, permasalahan dan solusi pemecahan masalah dana BOS di SD Negeri 3 Bawu, Kemusu, Boyolali UPTD Dikdas dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali secara efektif dan efisien.

D.    Manfaat Penulisan
Kami berharap makalah ini bisa memeberikan manfaat baik bagi penyusun dan juga pembaca pada umumnya, diantaranya:
1.      Untuk menambah wawasan tentang ruang lingkup program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 3 Bawu, Kemusu, Boyolali UPTD Dikdas dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali.
2.      Dapat mempelajari pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 3 Bawu, Kemusu, Boyolali UPTD Dikdas dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali.
3.      Dapat mengetahui permasalahan dan solusi pemecahan masalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terjadi di SD Negeri 3 Bawu, Kemusu, Boyolali UPTD Dikdas dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali.





















BAB II
KAJIAN TEORI

A.    Latar Belakang Dana Bos
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan pengembangan lebih lajut dari Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bidang Pendidikan, yang dilaksanakan pemerintah pada kurun 1998-2003, dan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM yang dilaksanakan dalam kurun 2003-2005. BOS dimaksudkan sebagai subsidi biaya operasional sekolah kepada semua peserta didik wajib belajar, yang untuk tahun 2009 jumlahnya mencapai 26.866.992 siswa sekolah dasar, yang disalurkan melalui satuan pendidikan. Dengan Program BOS, satuan pendidikan diharapkan tidak lagi memungut biaya operasional sekolah kepada peserta didik, terutama mereka yang miskin.
Pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang. Namun, sampai dengan saat ini masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan akses untuk memperoleh pendidikan bermutu, hal ini disebabkan antara lain karena mahalnya biaya pendidikan. Disisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yang dikenal dengan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Konsekuensi dari hal tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/Mts serta satuan pendidikan yang sederajat).
Salah satu program di bidang pendidikan adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyediakan bantuan bagi sekolah dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.
Melalui program ini, pemerintah pusat memberikan dana kepada sekolah-sekolah setingkat SD dan SMP untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orangtua siswa. BOS diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Besarnya dana untuk tiap sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah murid.

B.     Tujuan Pelaksanaan BOS
Dalam buku panduan BOS (2010:28-29) Tujuan pelaksanaan BOS adalah:
a.       Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
b.      Meringankan beban biaya opersional sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
c.       Membebaskan seluruh siswa SD/MI negeri dan SMP/MTs negeri terhadap biaya operasional sekolah.
d.      Membebaskan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
e.       Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs swasta.
Berdasarkan uraian tujuan dana BOS tersebut bisa dikatakan bahwa target utama dari program dana BOS adalah pemberian fasilitas pada siswa untuk memperoleh pendidikan wajib belajar secara layak dan merata.

C.    Prinsip Dasar Pelaksanaan BOS
Dana BOS pada prinsipnya agar bisa disalurkan kepada sekolah lebih efektif dan efisien, dan pengelolaannya menjadi wewenang masing-masing sekolah dengan pengawasan pihak Tim BOS kabupaten/kota. Dalam buku panduan BOS (2010:2) Prinsip dasar dana BOS adalah sebagai berikut: (1) penyaluran Dana BOS tidak mengubah prinsip dasar pengelolaan Dana BOS di sekolah. (2) BOS tidak terlambat disalurkan ke sekolah setiap Triwulannya. (3) Penyaluran dana BOS dalam bentuk uang tunai (tidak dalam bentuk barang), tepat jumlah, dan tepat sasaran. (4) BOS tidak digunakan untuk kepentingan di luar BOS. Petunjuk pelaksanaan/penggunaan tetap berpedoman pada Panduan Kemendiknas. (5) Penyaluran Dana BOS ke Sekolah tidak perlu menunggu pengesahan APBD. (6) Disamping menyediakan BOSDA (Bantuan Operasional  Sekolah di Daerah), Kab./Kota harus menyediakan dana untuk manajemen Tim BOS Kab./Kota (termasuk monitoring dan evaluasi) (7) Kewenangan mengelola dana BOS tetap berada di sekolah (prinsip Manajemen Berbasis Sekolah).

D.    Tata Cara Pelaksanaan BOS
Pelaksanaan dana bantuan oprasional sekolah SD/SMP baik negeri maupun swasta mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Dana BOS kali ini langsung ditransfer ke Kas Umum Daerah dan mekanisme penyalurannya pun terjadi perbedaan antar sekolah negeri dan sekolah swasta. Kalau pada tahun sebelumnya dana BOS dari kas negeri langsung ditranfer ke rekening masing-masing sekolah untuk kali ini dana ditransfer terlebih dahulu ke kas Umum Daerah Kabupaten/Kota, kemudian ditransfer ke Rekening masing-masing sekolah. Untuk sekolah swasta dana BOS ditransfer melalui belanja tidak langsung dengan jenis belanja hibah, sementara untuk sekolah negeri ditransfer dari belanja langsung yang terurai dalam tiga jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Tata cara penyalurannya diatur melalui surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional, sedangkan petunjuk pelaksanaannya diatur dengan Permendiknas No. 37 Tahun 2010.
Berdasarkan uraian tersebut bisa dikatakan bahwa tata cara pelaksanaan pencairan dana BOS mengalami perubahan teknis, yaitu pencairan satu pintu dan berubah melalui pintu lain. Dalam satu sisi, ada nilai positifnya, dengan pencairan melalui kas daerah kabupaten/kota, maka segala sesuatu akibat pencairan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten, serta memudahkan pengawasan tingkat lokal. Namun sisi negatifnya, pencairan bisa lebih lama karena mengulur waktu 1 tahap sementara pihak sekolah sudah menunggu dan membutuhkan pencairan dana.
Penelitian Karding (2008), dalam judul Evaluasi Pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Negeri di kota Semarang. Rekomendasi antara lain, Searah tujuan BOS hendaknya pemanfaatan dana BOS benar-benar diarahkan untuk operasional sekolah yang menunjang kelancaran proses belajar, sumber dana sekolah berasal dari APBD, BOS dan Sumbangan orang tua siswa, ketiga komponen ternyata sumbangan orang tua murid paling dominan. Walaupun demikian untuk daerah-daerah pedesaan sangat memerlukan dana bantuan BOS mengingat sebagian besar masyarakat berpenghasilan rendah.

E.     Penggunaan Dana Bos
Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RKAS/RAPBS, di samping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain yang sah. Hasil kesepakatan penggunaan dana BOS (dan dana lainnya tersebut) harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.
Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran atau mengganti yang telah rusak. Buku yang harus dibeli untuk tingkat SD adalah buku mata pelajaran Pendidikan Agama, serta mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan, sedangkan tingkat SMP adalah buku mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial dan mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Adapun dana BOS selebihnya digunakan untuk membiayai kegiatan-kegitan berikut:
1.      Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru.
2.      Pembelian buku referensi dan pengayaan untuk dikoleksi di perpustakaan (hanya bagi sekolah yang tidak menerima DAK).
3.      Pembelian buku teks pelajaran lainnya (selain yang wajib dibeli) untuk dikoleksi di perpustakaan.
4.      Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, unit kesehatan sekolah, dan sejenisnya.
5.      Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah, dan laporan hasil belajar siswa.
6.      Pembelian bahan-bahan habis pakai.
7.      Pembiayaan langganan daya dan jasa
8.      Pembiayaan perawatan sekolah.
9.      Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS.
10.  Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
11.  Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyebrangan, dll).
12.  Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.
13.  Pembelian komputer dekstop untuk kegiatan belajar siswa, maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP, pembelian 1 unit printer, serta kelengkapan komputer seperti hard disk, flash disk, CD/DVD, dan suku cadang komputer/printer.
14.  Jika komponen 1 s.d 13 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, mebeler sekolah, dan peralatan untuk UKS. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. Besaran atau satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah Daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi, faktor geografis dan faktor lainnya.

BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
1.                                                         
A.    Hasil Penelitian
Berdasarkan observasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh peneliti bahwa di SD Negeri 3 Bawu, Kemusu, Boyolali UPTD Dikdas dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali bahwa penggunaan dana BOS dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dengan berpanduan pada aturan yang ada yaitu sesuai dengan RKA atau RAPBS yang disusun sebelum tahun ajaran baru, pengelolaannya sendiri dilaksanakan secara transparan, akuntabel, jujur dan dipertanggungjawabkan setiap triwulannya, sedangkan semua siswa tidak dipungut biaya pendidikan karena kebutuhan siswa sudah dicukupi oleh dana BOS tersebut.
Upaya guru dalam mengoptimalisasi pengelolaan BOS di Sekolah Dasar Negeri 3 Bawu, Kemusu, Boyolali UPTD Dikdas dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali ini sebelumnya dilakukan guru dengan mengelola dana BOS yang ada dahulu, hal tersebut dimaksudkan supaya dalam penggunaan BOS nantinya dalam proses pembelajaran dapat digunakan secara optimal sesuai dengan kebutuhan. Keuangan dana BOS ini memang perlu dimanajemen dengan baik, supaya tidak terjadi pemborosan disatu sisi dan disisi lainnya mengalami kekurangan. Pengelolaan atau manajemen BOS dalam proses pendidikan adalah semua kegiatan yang berkenaan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pertanggung- jawaban dana pendidikan di Sekolah Dasar Negeri 3 Bawu, Kemusu, Boyolali UPTD Dikdas dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali.
Pelaksanaan merupakan implementasi terhadap rencana pembiayaan (RAPBS) yang telah disetujui oleh sekolah. Dalam hal ini setiap pengeluaran dan pemasukan sekolah harus dilakukan pencatatan oleh bendahara dengan teliti. Dalam pelaksanaan anggaran BOS meliputi penerimaan dan pengeluaran.
a.    Penerimaan pada realisasi penerimaan dana di Sekolah Dasar Negeri 3 Bawu, Kemusu, Boyolali UPTD Dikdas dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali seluruhnya bersumber dari penerimaan dana BOS. Dana BOS yang didapat pada tahun ajaran 2016/2017 setelah disusun RAPBS yaitu sebesar Rp 9.240.000,-.
b.    Pengeluaran Setelah Sekolah Dasar Negeri 3 Bawu, Kemusu, Boyolali UPTD Dikdas dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali menerima dana BOS dari pemerintah pusat secara berkala, selanjutnya dana BOS tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan sekolah. Selama satu tahun tersebut sekolah juga mengeluarkan dana tiap bulannya seperti dana untuk program sekolah meliputi: pengembangan kompetensi kelulusan, pengembangan kurikulum, pengembangan standar proses, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, pengembangan saspras, pengembangan standar pengelolaan, pengembangan standar pembiayaan serta pengembangan dan implementasi sistem penilaian.
Pelaksanaan program BOS harus diupayakan sesuai dengan RAPBS. Disusun bersama oleh komponen sekolah mulai dari kegiatan penerimaan dana BOS hingga kegiatan pengeluaran sesuai RAPBS. Terkait dengan pelaksanaan program BOS di Sekolah Dasar Negeri 3 Bawu, Kemusu, Boyolali UPTD Dikdas dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali dikemukakan temuan penelitian sebagai berikut: 1) terdapat dua komponen kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS di Sekolah Dasar Negeri 3 Bawu, Kemusu, Boyolali UPTD Dikdas dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali dalam mengalokasikan anggaran BOS yaitu: (a) pembelian komputer desktop, dan (b) pemberian transport siswa miskin, 2) Kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS di Sekolah Dasar Negeri 3 Bawu, Kemusu, Boyolali UPTD Dikdas dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali mengalihkan alokasi dana untuk empat kegiatan peningkatan mutu pendidikan yaitu: (a) pembelian buku teks pelajaran, (b) pembiayaan kegiatan remedial, pengayaan, dan pemantapan persiapan ujian, (c) pembiayaan peralatan sekolah, dan (d) pengembangan profesi guru, 3) masih kurangnya dukungan orang tua/wali siswa dalam mendukung pendanaan melalui sumbangan sukarela.

B.     Pembahasan
Pelaksanaan pengelolaan dana BOS diawali dengan kegiatan penyaluran dana BOS dengan melaporkan data jumlah murid. Mekanisme penggunaan dana BOS yaitu dimulai dengan pengajuan kebutuhan oleh guru dan karyawan, penentuan alokasi sumber dana, pembelanjaan barang oleh tim belanja barang, sampai dengan barang diterima dan diinventarisir oleh penerima barang. Pembukuan dana BOS diwujudkan dalam bentuk Realisasi Penggunaan Dana BOS disertai lampiran SPJ dan bukti pengeluaran dana BOS. Pelaporan tertulis dilakukan kepada tim manajemen BOS Kabupaten setiap triwulan dan dipajang di papan pengumuman sekolah. Sedangkan evaluasi penggunaan dana BOS dilakukan secara insidental dalam bentuk pengawasan melekat oleh kepala sekolah dan monitoring internal dilakukan oleh tim manajemen BOS Kabupaten.
Pelaksanaan Pengelolaan BOS terdiri dari dua sisi yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran. Pada sisi penerimaan ditentukan oleh besarnya dana yang diterima oleh sekolah.  Pada tingkat sekolah dasar, sumber biaya adalah dari pemerintah baik dari pusat maupun daerah, dari masyarakat baik dari perorangan maupun lembaga atau yayasan serta orang tua siswa berupa iuran sekolah maupun sumber lainnya. Sedangkan pengeluaran adalah alokasi besarnya biaya pendidikan untuk setiap komponen yang harus dibiayai, misalnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan proses belajar mengajar, ketatausahaan, sarana dan prasarana sekolah, gaji dan pengembangan sumber daya manusia sekolah, kegiatan ekstrakurikuler dan lain-lain.  Dalam biaya pengeluaran sekolah dipakai istilah pengeluaran rutin atau yang bersifat berulang tiap-tiap tahun, seperti gaji, barang yang harus sering diganti. Sedangkan pengeluaran untuk barang-barang yang tahan lama seperti gedung sekolah, laboratorium, sarana olahraga dan fasilitas belajar lainnya.
  Pengelolaan keuangan BOS akan dianggap efektif apabila merujuk pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) untuk satu tahun pelajaran. Dalam pengelolaan pembiayaan administrasi keuangan dimulai dari pengajuan pencairan biaya, transaksi kegiatan berupa serah terima uang dan pembuatan kwitansi.  Pembukuan (Accounting) merupakan pola kegiatan yang sangat pokok dalam sistem administrasi keuangan yang tertib. Pembukuan bertujuan agar dana yang dipakai dapat mencapai hasil yang maksimal, efisien dan efektif guna membiayai kegiatan. Pembukuan yang efektif mempunyai indikator mencegah penyalahgu- naan uang yang menyimpang dari prosedur anggaran yang telah ditentukan, mencegah adanya pemborosan dalam pembiayaan, mencegah defisit anggaran dan melakukan verifikasi (pembuktian) bahwa anggaran yang ada telah digunakan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan. Untuk melakukan pembukuan ini diperlukan tata buku, organisasi yang bertugas menyelenggarakan pembukuan dan sistem transaksi.
Pelaksanaan kegiatan memerlukan adanya pengawasan dan pengendalian. Tujuannya agar semua komponen sistem bergerak secara koordinatif, integratif dan sinerjik menuju pencapaian tujuan secara efektif dan efisien. Dalam pembiayaan, pengawasan dan pengendalian dilakukan agar sumber daya finansial yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.  Kepala sekolah, sebagai manajer, berfungsi sebagai Otorisator dan dilimpahi fungsi Ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksanakan fungsi bendaharawan karena berkewajiban melakukan pengawasan ke dalam. Sedangkan bendaharawan dilimpahi fungsi Ordonator untuk menguji hak atas pembayaran.  Pengawasan dilakukan untuk mencegah penyimpangan keuangan dan mengoreksi kekeliruan pencatatan yang mungkin terjadi.  Pengawasan dapat secara internal dan eksternal, dapat pula dilakukan secara struktural maupun fungsional. Cakupannya meliputi pemeriksaan, pembinaan dan evaluasi. Sedangkan pengendalian cenderung dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung, sebagai upaya korektif dan antisipatif terhadap pelaksanaan tugas pengelola.
Bagian akhir dari pengelolaan BOS adalah penyusunan laporan. Laporan disusun secara sistematis dan mudah dibaca oleh siapa saja yang ingin mengetahui perkembangan program BOS yang dilaksanakan sekolah. Pelaporan merupakan bagian dari proses monitoring dan evaluasi praktik manajemen keuangan. Pelaporan bermaksud memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kegiatan yang telah direalisasikan berdasarkan rencana yang telah dibuat. Pelaporan keuangan BOS merupakan perwujudan dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS terhadap publik. Transparansi keuangan diperlukan untuk meningkatkan dukungan orang tua, masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah.

C.    Permasalahan  
Dalam pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SD Negeri 3 Bawu UPTD DIKDAS dan LS Kecamatan Kemusu mengalami defisit keuangan. Hal ini dikarenakan pembagian dana oleh pemerintah pusat untuk anak masing-masing hanya menerima dana sebesar Rp. 66.000,- Permasalahan yang timbul adalah realisasi dana penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan kebutuhan siswa. Kebutuhan siswa yang semakin hari semakin banyak mulai dari kegiatan UTS, UAS, ujian, alat peraga kegiatan belajar mengajar, lomba-lomba siswa, pembelian seragam siswa, dan seluruh perlengkapan sekolah. Dana yang dialokasikan untuk siswa tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan kegiatan siswa, sementara di Sekolah Dasar Negeri tidak boleh melakukan pemungutan biaya sedikitpun terhadap siswa. Hal ini yang mengakibatkan kepala sekolah dan guru mengalami kesulitan dalam memanajemen keuangan yang telah di alokasikan dari pemerintah pusat.
Selain itu permasalahan lain yang muncul adalah Mulai pertengahan 2010, kemendiknas mulai menggunakan mekanisme baru penyaluran dana BOS. Dana BOS tidak lagi langsung ditransfer dari bendahara negara ke rekening sekolah, tetapi ditransfer ke kas APBD selanjutnya ke rekening sekolah.
Kemendiknas beralasan, mekanisme baru ini bertujuan untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam penyaluran dana BOS. Dengan cara ini, diharapkan pengelolaan menjadi lebih tepat waktu, tepat jumlah, dan tak ada penyelewengan. Harus diakui, masalah utama dana BOS terletak pada lambatnya penyaluran dan pengelolaan di tingkat sekolah yang tidak transparan. Selama ini, keterlambatan transfer terjadi karena berbagai faktor, seperti keterlambatan transfer oleh pemerintah pusat dan lamanya keluar surat pengantar pencairan dana oleh tim manajer BOS daerah.
Akibatnya, kepala sekolah harus mencari berbagai sumber pinjaman untuk mengatasi keterlambatan itu. Bahkan, ada yang meminjam kepada pihak-pihak pain untuk mengatasi keterlambatan pencairan dana tersebut karena kebutuhan siswa yang harus segera dipenuhi. Selain kepala sekolah guru juga ikut kesulitan mencari berbagai sumber pinjaman untuk mengatasi keterlambatan pencairan dana BOS di Sekolah Dasar Negeri 3 Bawu Kemusu Boyolali UPTD DIKDAS dan LS Kecamatan Kemusu.

D.    Solusi Permasalahan
Permasalahan yang muncul dalam pengelolaan dana BOS memang sudah banyak disinyalir di beberapa tempat salah satunya di Sekolah Dasar Negeri 3 Bawu Kemusu Boyolali UPTD DIKDAS dan LS Kecamatan Kemusu hal-hal yang dapat dilakukan untuk menangani permasalahan tersebut adalah:
1.      Guru terutama bendahara BOS harus pandai memanajemen dana BOS yang telah dialokasikan sebesar Rp. 66.000,- untuk per siswa hal ini jelas kurang memenuhi kebutuhan belajar siswa.
2.      Para stakeholder pendidikan (guru, kepala sekolah, siswa, orang tua murid, masyarakat) harus ikut mengawasi dan berpartisipasi aktif dalam proses pengelolaan dan BOS. Hal ini akan sangat berpengaruh kepada efektifitas penggunaan dan BOS di Sekolah Dasar Negeri 3 Bawu Kemusu Boyolali UPTD DIKDAS dan LS Kecamatan Kemusu.
3.      Kepala sekolah dan semua guru harus pandai mencari berbagai sumber pinjaman untuk mengatasi kekurangan dan  keterlambatan pencairan dana BOS untuk memenuhi seluruh kegiatan siswa di Sekolah Dasar Negeri 3 Bawu Kemusu Boyolali UPTD DIKDAS dan LS Kecamatan Kemusu.
Selain itu solusi pemecahan masalah dapat juga dilakukan oleh pemerintah pusat untuk  mengatasi supaya tidak bisa terjadi dan tidak ada kesempatan oknum untuk keluar dari aturan yang sudah berlaku. Menghapuskan kebijakan pendidikan yang bersubsidi jelas bukan menjadi solusi, karena memang pada intinya pendidikan adalah kebutuhan primer yang harus terpenuhi, dan juga Undang-Undang kita telah mengamanatkan untuk memberikan layanan gratis untuk pendidikan dasar. Oleh karena itu, penghapusan sama sekali kebijakan BOS bukan merupakan solusi bagi kemelut pengelolaan dana BOS.
Namun, setidaknya ada beberapa langkah yang kemungkinan bisa diambil oleh pemerintah untuk menanggulangi permasalahan ini diantaranya :
1.      Peninjauan Kembali Kebijakan
UUD 1945 menyatakan bahwa pendidkan adalah hak bagi semua warga, terlebih pendidikan dasar untuk wajib belajar Sembilan tahun menjadi hak utama bagi warga Negara dan Negara wajib mengusahakan pembiayaannya. Ini menjadi amanat besar dan latar belakang utama kenapa dana BOS hadir dalam proses pendidikan wajib belajar 9 tahun. Namun pada kenyataannya tidak semua sekolah dan tidak semua warga Negara membutuhkan dan harus diberi subsidi untuk pendidikan dasar ini, hal ini terbukti dengan beberapa sekolah yang tidak menerima dana BOS,  tapi tetap menjual kualitas kepada customernya.
Peninjauan kembali bukan berarti penghapusan program, tapi pembaharuan design program BOS bisa menjadi solusi. Bisa saja pemerintah mengatur kembali pendanaan untuk sekolah yang sudah maju secara financial dan juga aturan yang khusus untuk warga Negara yang sudah tidak layak untuk mendapatkan subsidi.

2.      Dana Berkeadilan
Adil bukan berarti sama rata, bisa saja besaran antara yang satu dengan yang lainnya berbeda, tapi secara teknis dan hakikatnya besaran itu bisa mencukupi serta bisa digunakan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu dana yang berkeadilan sudah saatnya diberlakukan untuk pengelolaan subsidi pendidikan. Tidak sepantasnya peserta didik yang orang tuanya mampu secara financial, tapi masuk dan bersekolah di sekolah yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga disini dibutuhkan peran serta dari sekolah untuk benar-benar mendata peserta didik yang layak disubsidi.
Jika dana berkeadilan ini benar-benar diterapkan dalam system pengelolaan dana subsidi pendidikan, bisa saja kedepan orang tua akan beranggapan jika dia tergolong kedalam warga yang layak mendapatkan subsidi maka dia harus menyekolahkan anaknya pada sekolah bersubsidi, sedangkan untuk warga yang tidak masuk kedalam kategori layak subsidi menyekolahkan anaknya ke sekolah yang tidak bersubsidi. Sehingga konsentrasi dana akan benar-benar terarahkan untuk peningkatan kualitas pendidikan, dan tidak ada kesenjangangn kualitas antara sekolah yang bersubsidi dengan sekolah yang tidak bersubsidi. Namun tentunya dana berkeadilan ini dibutuhkan sifat manusia Indonesia yang baik, tidak mendahulukan ego dalam bertindak dan sadar akan kepentingan umum atau sosial.

3.      Pengwasan yang Efektif dan Efisien
Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen atau administrasi. Pengawasan merupakan tindakan yang berfungsi untuk memperhatikan kondisi yang terjadi di lapangan dengan kondisi yang diharapkan dari pembuat kebijakan. Kebijakan subsidi pendidikan yang tertuang dalam program BOS sudah seharusnya mendapatkan pengawasan yang baik dari pemerintah, karena ini merupakan program atau kebijakan pemerintah, sehingga perhatian untuk proses pengawasan pun harus diperhatikan. Selama ini pengawasan yang terjadi pada pengelolaan dana BOS cukup pada tataran pelaporan saja, sedangkan implementasi kenyataan di lapangan masih kurang, pihak pengawas, kantor dinas atau pemerintah, merasa cukup dengan laporan yang ada diatas kertas saja, padahal jika dilihat di lapangan, belum tentu sesuai dengan apa yang ada dalam laporan, sehingga disini benar-benar dibutuhkan pengawasan yang efektif dan efisien untuk menanggulangi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana BOS. Pengawsan melekat dan pengefektifan tenaga pengawasan yang ada bisa jadi menjadi solusi bagi pengawasan yang efektif.

4.      Pendampingan Dari Ahli Yang Kompeten
Tidak sedikit juga sekolah yang melakukan kesalahan dan penyelewengan tidak dengan sengaja, ada juga factor ketidaktahuan, atau ketidaksengajaan, sehingga oleh oknum-oknum pendidikan diperdaya dan disalahgunakan. Oleh karena itu, pendampingan dari ahli yang kompeten bisa menjadi solusi untuk masalah ini. Ahli yang dimaksud bukan hanya professor atau dosen dari ahli keuangan, tapi minimal orang atau lembaga social yang faham pengelolaan pendidikan, sehingga pemahaman terhadap pengelolaan pendidikan akan menajdi dasar yang kuat bagi teknis pelaksanaan pengelolaan dana BOS. Hal ini dikarenakan di sekolah belum ada tenaga professional yang menangani manajemen sekolah, tenaga yang ada hanyalah lulusan SMA atau bahakan SMP, sedangkan untuk mengelola dana sebesar ini dibutuhkan beberapa kompetensi yang utama, disamping tentunya kompetensi manajerial.
Pendampingan bisa saja dari mahasiswa Administrasi Pendidikan, atau lembaga social lainnya yang bisa ikut mengawal dan menjadi mitra pendamping bagi sekolah. Hal ini bisa saja menekan penyalahgunaan dan ketidak tepatan penggunaan dana BOS di sekolah, terlebih lagi di daerah yang kemampuan guru dan tenaga kependidikan lainnya relatif berbeda dengan sekolah yang sudah lain.


BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan  paparan hasil penelitian dan pembahasan maka simpulan makalah ini sebagai berikut:
a.    Pelaksanaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri 3 Bawu, Kemusu, Boyolali UPTD Dikdas dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali, meliputi: (a) Perencanaan anggaran dana (b) Pelaksanaan pengelolaan dana (c) Evaluasi penggunaan dana BOS dilakukan secara insidental dalam bentuk pengawasan melekat oleh kepala sekolah dan monitoring internal dilakukan oleh tim manajemen BOS Kabupaten.
b.    Pelaporan BOS di Sekolah Dasar Negeri 3 Bawu, Kemusu, Boyolali UPTD Dikdas dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali dilaksanakan secara per bulan, triwulan, dan per tahun dengan format penyusunan laporan mengikuti petunjuk penyusunan laporan serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas publik terutama terhadap orang tua siswa.

B.     Saran
Dari pemaparan makalah kami ini kami bisa sedikit memberikan saran kepada beberpa pihak antara lain bagi guru dan bagi kepala sekolah diantaranya :
a.       Bagi guru, diharapkan dapat meningkatkan aktivitas dan kinerja guru dalam pembelajaran dengan pemanfaatan dana BOS. Sekaigus ikut melaksanakan pengawasan dan evaluasi pengelolaan keuangan sekolah yang efektif.
b.      Bagi kepala sekolah perlu mengatur  laporan  penggunaan dana BOS.  Pengaturannya sesuai dengan ketentuan penggunaan dana dalam petunjuk pelaksanaan.  Perlu dilaporkan juga kepada orang tua siswa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. kepala sekolah perlu melakukan kegiatan: (a) merancang suatu program sekolah yang ideal untuk mencapai tujuan yang diinginkan pada tahun pelajaran yang bersangkutan, (b) melakukan peninjauan  ulang atas program awal berdasarkan kemungkinan tersedianya dana pendukung yang dapat dihimpun.
DAFTAR PUSTAKA

Amtu, O. (2011). Manajemen Pendidikan di Era Otonomi Daerah: Konsep Strategi, dan Implementasi. Bandung: Alfabeta.
Arikunto, Suharsimi. 2009.  Evaluasi Program Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
H.A.R. Tilaar dan Riant Nugroho. 2008. Kebijakan Pendidikan.  Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hendyat Soetopo dan Wasty Soekamto. 1999. Pengantar Operasional Ad ministrasi Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasional.
Kemdiknas. (2010). Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Untuk Pendidikan Gratis dalam Rangka Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu.
Koswara, E. (2010). Pengelolaan Manajemen Keuangan Sekolah yang Efektif. http://koswaraero.blogspot.com/2010/04/pengelolaan-manajemen-keuangan sekolah.html. Diakses tanggal 10 September 2016 pada pukul 20.58 WIB.
Mulyasa, E. (2006). Manajemen Berbasis Sekolah: Konsep, Strategi, dan Implementasi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Ngalim Purwanto. 2005. Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Permana, J. (2005). Pengelolaan Keuangan dan Penggunaan Sumber Dana. Bahan Diklat Manajemen Berbasis Sekolah MTs. Angkatan III Departemen Agama Provinsi Jawa Barat Tahun 2005.
Puspitawati, S. (2006). Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Sebagai Upaya Mencerdaskan Anak Bangsa. Artikel Website Bulan November. www.ham.go.id/download.php?id=185533...1. Diakses tanggal 10 September 2016 pada pukul 21.00 WIB.
Sa’ud, U. S dan Makmun, A. S. (2009). Perencanaan Pendidikan Suatu Pendekatan Komprehensif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sagala, S. (2010). Manajemen Strategik dalam Peningkatan Mutu Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Sobry Sutikno. 2012. Manajemen Pendidikan: Langkah Praktis Mewujudkan Lembaga Pendidikan yang Unggul (Tinjauan Uum dan Islam). Cetakan I  (Lombok: Holistica).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar