TUGAS KELOMPOK
“MAKALAH PENGELOLAAN BOS DI SEKOLAH DASAR”
(PELAKSANAAN BANTUAN DANA BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DI SEKOLAH DASAR NEGERI 3 BAWU, KEMUSU, BOYOLALI)
Disusun Guna Memenuhi Tugas Kuliah Perencanaan dan Kebijakan Biaya
Pendidikan
Dosen Pengampu : Dr. Suyatmini
DISUSUN OLEH :
1. ARFAN RIFQI FAUZI (Q100160069 / IA)
2. FIKI KHOTIMARIYAH (Q100160071
/ IA)
3. YOSI ANTYANINGRUM (Q100160073 / IA)
4. BIMA PERMANA SUKMA (Q100160079 / IA)
5. SRI WAHYUNI (Q100160080
/ IA)
PROGRAM
STUDI MAGISTER ADMINISTRASI PENDIDIKAN
SEKOLAH
PASCASARJANA
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
TAHUN 2016
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pemerintah
Indonesia menyalurkan berbagai bantuan demi kelangsungan pendidikan, salah
satunya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). BOS diperuntukkan setiap
sekolah tingkat dasar di Indonesia dengan tujuan mengatasi beban biaya pendidikan demi tuntasnya wajib
belajar sembilan tahun. Kebijakan pemerintah dengan memberi bantuan dana BOS rawan terjadi penyelewengan. Agar tidak terjadi penyelewengan dan ketidakefektifan pengelolaan dana
BOS, maka dibutuhkan kerja sama semua elemen dalam mewujudkan efektifitas
pengelolaan dana BOS.
Namun kebijakan Dana BOS bukan berarti behentinya permasalahan pendidikan,
masalah baru muncul terkait dengan penyelewengan dana BOS, dan ketidakefektifan
pengelolan dana BOS, tujuan dari pemerintah sendiri baik, namun terkadang
sistem yang ada menjadi bumerang dan menghadirkan masalah baru, selain itu
pribadi dan budaya manusia Indonesia ikut berpengaruh terhadap penyelewengan
dan ketidakefektifan pengelolaan dana BOS. Oleh karena itu dibutuhkan kerja sama semua
elemen dalam mewujudkan efektifitas pengelolaan dana BOS.
Pelaksanaan
program BOS di SD Negeri 3 Bawu, Kemusu, Boyolali yaitu SD tempat tugas penulis berlangsung baik dengan mengedepankan prinsip
transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaannya. Mudah-mudahan
makalah kecil ini bisa memberikan gambaran bagi para pembaca terkait
dengan pengelolaan dana BOS. Solusi yang
muncul bukan berarti solusi terbaik, tetapi sedikit sumbangan pemikiran untuk perkembangan pendidikan di Indonesia.
Tilaar dan Nugroho (2009: 28) menyatakan bahwa
pendidikan dalam kaitannya dengan manusia sebagai pribadi dan sebagai anggota
masyarakat adalah upaya pengembangan kepribadian agar mampu memenuhi kebutuhan
pribadi dan menyumbangkan kemampuannya untuk masyarakat. Untuk menyelenggarakan
pendidikan, pemerintah perlu menetapkan serangkaian kebijakan pendidikan. Ada
tiga pilar kebijakan pendidikan yang telah ditetapkan yaitu: 1) Perluasan dan
pemerataan akses pendidikan, 2) Peningkatan
mutu, relevansi dan
daya saing, 3) Tata
kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.
Program
BOS merupakan implementasi dari
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut
biaya. Program Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) merupakan suatu peraturan kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka
memperlancar penuntasan buta aksara seperti amanat Inpres Nomor 5 Tahun 2005,
untuk itu Menteri Pendidikan membentuk tim pelaksana yang diatur dalam surat
edaran nomor 5421/MPN/OT/2005.
Konsekuensi
dari amanat undang-undang
tersebut adalah pemerintah pusat dan daerah wajib
memberikan layanan pendidikan
bagi seluruh peserta
didik pada tingkat pendidikan dasar
dengan menjamin tidak terbebani
oleh biaya pendidikan. Biaya pendidikan
merupakan salah satu
komponen masukan instrumen
(instrumental input) yang
berperan penting dalam
penyelenggaraan pendidikan di sekolah.. Dalam kaitannya
dengan keuangan sekolah, Mulyasa (2006:
195) menyatakan bahwa dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan, manajemen keuangan sekolah perlu dilakukan untuk
menunjang penyediaan sarana dan prasarana dalam
rangka mengefektifkan
kegiatan belajar mengajar
dan meningkatkan prestasi belajar peserta didik.
Dalam buku panduan BOS (2010: 2) program BOS
bertujuan untuk: 1) membebaskan seluruh siswa SD dan SMP dari biaya operasi
sekolah, 2) membebaskan seluruh siswa miskin dari pungutan apapun baik di
sekolah negeri maupun swasta, dan 3) meringankan biaya operasional sekolah
terutama bagi sekolah swasta. Pencapaian tujuan program BOS mulai tampak berdasarkan hasil penelitian Balitbang
Kemendiknas dalam Puspitawati (2006: 3)
yang menyebutkan bahwa penyaluran
BOS berdampak positif antara lain: 1) Program BOS mengurangi beban orangtua
terbukti meningkatkan jumlah siswa yang
terbebas dari pungutan biaya operasional sekolah/madrasah yaitu dari 28,4% pada tahun 2004/2005 menjadi
70,3% pada tahun 2005/2006, 2) Program BOS berhasil menurunkan angka putus sekolah dari 0,60% menjadi
0,40%, menurunkan tingkat ketidakhadiran dari 2,71% menjadi 2,14%, dan
menurunkan angka mengulang kelas dari
1,73% menjadi 1,24%,
serta meningkatkan angka
melanjutkan dari SD/MI ke SMP/MTs dari 94,27% menjadi 96,70%, setelah digulirkannya
program BOS sejak tahun 2005/2006.
Pengelolaan BOS tidak terlepas dari peranan kepala sekolah dalam
pengertian cara kepala sekolah mengatur alokasi pembiayaan untuk operasional
sekolah. Mulyasa (2006:194)
menyatakan bahwa kepala
sekolah profesional dituntut
memiliki kemampuan
memanajemen keuangan sekolah,
baik melakukan perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi dan
pertanggungjawabannya. Aspek mendasar dari manajemen adalah perencanaan,
dalam hal pembiayaan
yang disebut penganggaran.
Sebagaimana
yang dikemukakan Sa’ud dan Makmun (2009: 17) bahwa “Perencanaan merupakan
proses penyusunan berbagai keputusan yang akan dilaksanakan pada masa yang akan
datang untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan”. Hal ini menunjukkan
bahwa kemampuan kepala sekolah merencanakan keuangan untuk rencana kegiatan
beserta sumber daya pendukung lainnya yang ada di sekolah merupakan sesuatu
yang sangat penting.
Dalam manajemen pembiayaan, satu diantara instrumen yang penting adalah
penyusunan Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja Sekolah (RAPBS). Penyusunan
RAPBS mendasari pelaksanaan (akuntansi)
dan evaluasi (auditing) program
secara transparan, akuntabel dan
demokratis. Penyusunan anggaran
dan pengembangan RAPBS mempertim-
bangkan beberapa faktor, diantaranya: 1) laju pertumbuhan peserta didik, 2)
inflasi, 3) pengembangan program
dan perbaikan, dan
4) proses pengajaran dan pembelajaran.
Dalam buku panduan
BOS (2010: 28-29) disebutkan bahwa penggunaan
dana BOS dialokasikan
untuk
kegiatan: penerimaan siswa baru,
pembelian buku referensi dan buku
teks pembelajaran, biaya pembelajaran
tambahan dan ekstrakurikuler, biaya
ulangan dan ujian,
pembelian barang habis pakai, langganan daya dan jasa serta perawatan
sekolah, honor guru dan kegiatan
pengembangan profesi, transport
siswa miskin, pembelian computer, dan media lainnya.
Untuk menjaga agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran maupun
penggunaan dana BOS di tingkat sekolah
diperlukan evaluasi pelaksanaan program BOS tersebut. Evaluasi yang dimaksudkan
adalah evaluasi pengelolaan keuangan. Mulyasa (2006: 205) menyatakan, “Evaluasi
dan pertanggungjawaban keuangan sekolah dapat
diidentifikasikan ke dalam tiga hal yaitu pendekatan pengendalian
penggunaan alokasi dana, bentuk
pertanggungjawaban keuangan sekolah, dan keterlibatan pengawasan pihak
eksternal sekolah”.
Oleh karena
itu, kami memilih untuk mengangkat masalah pelaksanaan, pengelolaan,
permasalahan dan solusi pemecahan masalah dana BOS di Sekolah Dasar Negeri 3
Bawu, Kemusu, Boyolali UPTD Dikdas dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali
sehingga mudah-mudahan makalah kecil ini bisa memberikan gambaran bagi para
pembaca terkait dengan pelaksanaa dana BOS sehingga dapat memberikan sumbangan
pemikiran dari kami untuk perkembangan pendidikan di Indonesia.
B.
Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas permasalahan yang muncul “Bagaimana
pelaksanaan,
pengelolaan, permasalahan dan solusi pemecahan masalah dana BOS di SD Negeri 3 Bawu, Kemusu, Boyolali UPTD Dikdas
dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali secara efektif dan efisien?”
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini untuk megetahui pelaksanaan, pengelolaan, permasalahan dan solusi pemecahan masalah dana BOS di SD Negeri 3 Bawu, Kemusu,
Boyolali UPTD Dikdas dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali secara efektif dan efisien.
D.
Manfaat Penulisan
Kami berharap
makalah ini bisa memeberikan manfaat baik bagi penyusun dan juga pembaca pada
umumnya, diantaranya:
1.
Untuk menambah wawasan tentang ruang lingkup program
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 3 Bawu, Kemusu,
Boyolali UPTD Dikdas dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali.
2.
Dapat mempelajari pelaksanaan dan pengelolaan dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 3 Bawu, Kemusu,
Boyolali UPTD Dikdas dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali.
3.
Dapat mengetahui permasalahan dan solusi
pemecahan masalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terjadi di SD Negeri 3 Bawu, Kemusu, Boyolali UPTD Dikdas
dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali.
BAB
II
KAJIAN
TEORI
A.
Latar Belakang Dana Bos
Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) merupakan pengembangan lebih lajut dari Program
Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bidang Pendidikan, yang dilaksanakan pemerintah
pada kurun 1998-2003, dan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM yang
dilaksanakan dalam kurun 2003-2005. BOS dimaksudkan sebagai subsidi biaya
operasional sekolah kepada semua peserta didik wajib belajar, yang untuk tahun
2009 jumlahnya mencapai 26.866.992 siswa sekolah dasar, yang disalurkan melalui
satuan pendidikan. Dengan Program BOS, satuan pendidikan diharapkan tidak lagi
memungut biaya operasional sekolah kepada peserta didik, terutama mereka yang
miskin.
Pendidikan
merupakan salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan
jangka panjang. Namun, sampai dengan saat ini masih banyak orang miskin yang
memiliki keterbatasan akses untuk memperoleh pendidikan bermutu, hal ini
disebabkan antara lain karena mahalnya biaya pendidikan. Disisi lain,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
mengamanatkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar, yang dikenal dengan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar
Sembilan Tahun. Konsekuensi dari hal tersebut maka pemerintah wajib memberikan
layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar
(SD/MI dan SMP/Mts serta satuan pendidikan yang sederajat).
Salah satu
program di bidang pendidikan adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang
menyediakan bantuan bagi sekolah dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan
bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban bagi siswa yang lain dalam
rangka mendukung pencapaian Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan
Tahun.
Melalui program
ini, pemerintah pusat memberikan dana kepada sekolah-sekolah setingkat SD dan
SMP untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh
orangtua siswa. BOS diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Besarnya dana untuk tiap sekolah
ditetapkan berdasarkan jumlah murid.
B.
Tujuan Pelaksanaan BOS
Dalam buku panduan BOS (2010:28-29) Tujuan pelaksanaan BOS adalah:
a.
Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat
pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun
sekolah swasta.
b.
Meringankan beban biaya opersional sekolah bagi
siswa di sekolah swasta.
c.
Membebaskan seluruh siswa SD/MI negeri dan
SMP/MTs negeri terhadap biaya operasional sekolah.
d.
Membebaskan seluruh siswa miskin dari seluruh
pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
e.
Meringankan beban biaya operasional sekolah
bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs swasta.
Berdasarkan
uraian tujuan dana BOS tersebut bisa dikatakan bahwa target utama dari program
dana BOS adalah pemberian fasilitas
pada siswa untuk memperoleh pendidikan wajib belajar secara layak dan merata.
C.
Prinsip Dasar
Pelaksanaan BOS
Dana BOS pada prinsipnya agar bisa disalurkan
kepada sekolah lebih efektif dan efisien, dan pengelolaannya menjadi wewenang
masing-masing sekolah dengan pengawasan pihak Tim BOS kabupaten/kota. Dalam
buku panduan BOS (2010:2) Prinsip dasar
dana BOS adalah sebagai berikut: (1) penyaluran Dana BOS tidak mengubah
prinsip dasar pengelolaan Dana BOS di sekolah. (2) BOS tidak terlambat
disalurkan ke sekolah setiap Triwulannya. (3) Penyaluran dana BOS dalam bentuk
uang tunai (tidak dalam bentuk barang), tepat jumlah, dan tepat sasaran. (4)
BOS tidak digunakan untuk kepentingan di luar BOS. Petunjuk
pelaksanaan/penggunaan tetap berpedoman pada Panduan Kemendiknas. (5)
Penyaluran Dana BOS ke Sekolah tidak perlu menunggu pengesahan APBD. (6)
Disamping menyediakan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah di Daerah), Kab./Kota harus menyediakan
dana untuk manajemen Tim BOS Kab./Kota (termasuk monitoring dan evaluasi) (7)
Kewenangan mengelola dana BOS tetap berada di sekolah (prinsip Manajemen
Berbasis Sekolah).
D.
Tata Cara
Pelaksanaan BOS
Pelaksanaan dana bantuan
oprasional sekolah SD/SMP baik negeri maupun swasta mengalami perubahan
dibandingkan tahun sebelumnya. Dana BOS kali ini langsung ditransfer ke Kas
Umum Daerah dan mekanisme penyalurannya pun terjadi perbedaan antar sekolah
negeri dan sekolah swasta. Kalau pada tahun sebelumnya dana BOS dari kas negeri
langsung ditranfer ke rekening
masing-masing sekolah untuk kali ini dana ditransfer terlebih dahulu ke kas
Umum Daerah Kabupaten/Kota, kemudian ditransfer ke Rekening masing-masing
sekolah. Untuk sekolah swasta dana BOS ditransfer melalui belanja tidak
langsung dengan jenis belanja hibah, sementara untuk sekolah negeri ditransfer
dari belanja langsung yang terurai dalam tiga jenis belanja, yaitu belanja
pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Tata cara penyalurannya
diatur melalui surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan
Nasional, sedangkan petunjuk pelaksanaannya diatur dengan Permendiknas No. 37
Tahun 2010.
Berdasarkan uraian tersebut bisa dikatakan
bahwa tata cara pelaksanaan pencairan dana BOS mengalami perubahan teknis,
yaitu pencairan satu pintu dan berubah melalui pintu lain. Dalam satu sisi, ada
nilai positifnya, dengan pencairan melalui kas daerah kabupaten/kota, maka
segala sesuatu akibat pencairan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten,
serta memudahkan pengawasan tingkat lokal. Namun sisi negatifnya, pencairan
bisa lebih lama karena mengulur waktu 1 tahap sementara pihak sekolah sudah
menunggu dan membutuhkan pencairan dana.
Penelitian Karding (2008), dalam judul Evaluasi Pelaksanaan Program Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Sekolah
Menengah Pertama Negeri di kota Semarang. Rekomendasi antara lain, Searah
tujuan BOS hendaknya pemanfaatan dana BOS benar-benar diarahkan untuk
operasional sekolah yang menunjang kelancaran proses belajar, sumber dana
sekolah berasal dari APBD, BOS dan Sumbangan orang tua siswa, ketiga komponen
ternyata sumbangan orang tua murid paling dominan. Walaupun demikian untuk
daerah-daerah pedesaan sangat memerlukan dana bantuan BOS mengingat sebagian
besar masyarakat berpenghasilan rendah.
E.
Penggunaan Dana Bos
Penggunaan dana
BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara
Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah yang harus didaftar
sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RKAS/RAPBS, di samping dana yang
diperoleh dari Pemda atau sumber lain yang sah. Hasil kesepakatan penggunaan
dana BOS (dan dana lainnya tersebut) harus dituangkan secara tertulis dalam
bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat
yang hadir.
Dari seluruh
dana BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib menggunakan sebagian dana
tersebut untuk membeli buku teks pelajaran atau mengganti yang telah rusak.
Buku yang harus dibeli untuk tingkat SD adalah buku mata pelajaran Pendidikan
Agama, serta mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan, sedangkan tingkat SMP
adalah buku mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial dan mata pelajaran Teknologi
Informasi dan Komunikasi.
Adapun dana BOS selebihnya digunakan untuk
membiayai kegiatan-kegitan berikut:
1.
Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka
penerimaan siswa baru.
2.
Pembelian buku referensi dan pengayaan untuk
dikoleksi di perpustakaan (hanya bagi sekolah yang tidak menerima DAK).
3.
Pembelian buku teks pelajaran lainnya (selain
yang wajib dibeli) untuk dikoleksi di perpustakaan.
4.
Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial,
pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya
ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, unit kesehatan sekolah, dan
sejenisnya.
5.
Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian
sekolah, dan laporan hasil belajar siswa.
6.
Pembelian bahan-bahan habis pakai.
7.
Pembiayaan langganan daya dan jasa
8.
Pembiayaan perawatan sekolah.
9.
Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan
tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar
honor tenaga yang membantu administrasi BOS.
10.
Pengembangan profesi guru seperti pelatihan,
KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant
pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan
menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
11.
Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa
miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika
dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana
yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu
penyebrangan, dll).
12.
Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis
kantor (ATK), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka
penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS
di Bank/PT Pos.
13.
Pembelian komputer dekstop untuk kegiatan
belajar siswa, maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP, pembelian 1 unit
printer, serta kelengkapan komputer seperti hard disk, flash disk, CD/DVD, dan
suku cadang komputer/printer.
14.
Jika komponen 1 s.d 13 di atas telah terpenuhi
pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut
dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik,
mebeler sekolah, dan peralatan untuk UKS. Bagi sekolah yang telah menerima DAK,
tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
Penggunaan
dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya
dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam
mengajar. Besaran atau satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS
yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran.
Pemerintah Daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang batas kewajaran tersebut
di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi, faktor
geografis dan faktor lainnya.
BAB
III
HASIL DAN PEMBAHASAN
1.
A.
Hasil
Penelitian
Berdasarkan observasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh peneliti bahwa di
SD
Negeri 3 Bawu,
Kemusu, Boyolali UPTD Dikdas dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali bahwa penggunaan dana BOS dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dengan
berpanduan pada aturan yang ada yaitu sesuai dengan RKA atau RAPBS yang disusun
sebelum tahun ajaran baru, pengelolaannya sendiri dilaksanakan secara transparan, akuntabel, jujur dan
dipertanggungjawabkan setiap triwulannya, sedangkan semua siswa tidak dipungut
biaya pendidikan karena kebutuhan siswa sudah dicukupi oleh dana BOS tersebut.
Upaya guru dalam mengoptimalisasi pengelolaan BOS di Sekolah Dasar
Negeri 3 Bawu, Kemusu, Boyolali UPTD Dikdas dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali ini sebelumnya dilakukan guru dengan mengelola dana BOS yang
ada dahulu, hal tersebut dimaksudkan supaya dalam penggunaan BOS nantinya dalam
proses pembelajaran dapat digunakan secara optimal sesuai dengan kebutuhan. Keuangan dana
BOS ini memang perlu dimanajemen dengan baik, supaya tidak terjadi pemborosan
disatu sisi dan disisi lainnya mengalami kekurangan. Pengelolaan atau manajemen
BOS dalam proses pendidikan adalah semua kegiatan yang berkenaan dengan
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pertanggung- jawaban dana
pendidikan di Sekolah Dasar Negeri 3 Bawu, Kemusu, Boyolali UPTD Dikdas
dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali.
Pelaksanaan
merupakan implementasi terhadap rencana pembiayaan (RAPBS) yang telah disetujui
oleh sekolah. Dalam hal ini setiap pengeluaran dan pemasukan sekolah harus
dilakukan pencatatan oleh bendahara dengan teliti. Dalam pelaksanaan anggaran
BOS meliputi penerimaan dan pengeluaran.
a.
Penerimaan pada realisasi penerimaan dana di Sekolah
Dasar Negeri 3 Bawu, Kemusu, Boyolali UPTD Dikdas dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali seluruhnya
bersumber dari penerimaan dana BOS. Dana BOS yang didapat pada tahun ajaran 2016/2017
setelah disusun RAPBS yaitu sebesar Rp 9.240.000,-.
b.
Pengeluaran Setelah Sekolah Dasar Negeri 3
Bawu, Kemusu, Boyolali UPTD Dikdas dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali menerima dana
BOS dari pemerintah pusat secara berkala, selanjutnya dana BOS tersebut
digunakan untuk membiayai kebutuhan sekolah. Selama satu tahun tersebut sekolah
juga mengeluarkan dana tiap bulannya seperti dana untuk program sekolah meliputi:
pengembangan kompetensi kelulusan, pengembangan kurikulum, pengembangan standar
proses, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, pengembangan saspras,
pengembangan standar pengelolaan, pengembangan standar pembiayaan serta
pengembangan dan implementasi sistem penilaian.
Pelaksanaan
program BOS harus diupayakan sesuai dengan RAPBS. Disusun bersama oleh komponen
sekolah mulai dari kegiatan penerimaan dana BOS hingga kegiatan pengeluaran
sesuai RAPBS. Terkait dengan pelaksanaan program BOS di Sekolah Dasar Negeri 3
Bawu, Kemusu, Boyolali UPTD Dikdas dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali dikemukakan
temuan penelitian sebagai berikut: 1) terdapat dua komponen kegiatan yang tidak
dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS di Sekolah Dasar Negeri 3 Bawu, Kemusu,
Boyolali UPTD Dikdas dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali dalam
mengalokasikan anggaran BOS yaitu: (a) pembelian komputer desktop, dan
(b) pemberian transport siswa miskin, 2) Kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS di
Sekolah Dasar Negeri 3 Bawu, Kemusu, Boyolali UPTD Dikdas
dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali mengalihkan
alokasi dana untuk empat kegiatan peningkatan mutu pendidikan yaitu: (a)
pembelian buku teks pelajaran, (b) pembiayaan kegiatan remedial, pengayaan, dan
pemantapan persiapan ujian, (c) pembiayaan peralatan sekolah, dan (d)
pengembangan profesi guru, 3) masih kurangnya dukungan orang tua/wali siswa
dalam mendukung pendanaan melalui sumbangan sukarela.
B.
Pembahasan
Pelaksanaan
pengelolaan dana BOS diawali dengan kegiatan penyaluran dana BOS dengan
melaporkan data jumlah murid. Mekanisme penggunaan dana BOS yaitu dimulai
dengan pengajuan kebutuhan oleh guru dan karyawan, penentuan alokasi sumber
dana, pembelanjaan barang oleh tim belanja barang, sampai dengan barang
diterima dan diinventarisir oleh penerima barang. Pembukuan dana BOS diwujudkan
dalam bentuk Realisasi Penggunaan Dana BOS disertai lampiran SPJ dan bukti
pengeluaran dana BOS. Pelaporan tertulis dilakukan kepada tim manajemen BOS Kabupaten
setiap triwulan dan dipajang di papan pengumuman sekolah. Sedangkan evaluasi penggunaan dana BOS dilakukan secara
insidental dalam bentuk pengawasan melekat oleh kepala sekolah dan monitoring
internal dilakukan oleh tim manajemen BOS Kabupaten.
Pelaksanaan
Pengelolaan BOS terdiri dari dua sisi yaitu sisi penerimaan dan sisi
pengeluaran. Pada sisi penerimaan ditentukan oleh besarnya dana yang diterima
oleh sekolah. Pada tingkat sekolah
dasar, sumber biaya adalah dari pemerintah baik dari pusat maupun daerah, dari
masyarakat baik dari perorangan maupun lembaga atau yayasan serta orang tua
siswa berupa iuran sekolah maupun sumber lainnya. Sedangkan pengeluaran adalah
alokasi besarnya biaya pendidikan untuk setiap komponen yang harus dibiayai,
misalnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan proses belajar mengajar,
ketatausahaan, sarana dan prasarana sekolah, gaji dan pengembangan sumber daya
manusia sekolah, kegiatan ekstrakurikuler dan lain-lain. Dalam biaya pengeluaran sekolah dipakai
istilah pengeluaran rutin atau yang bersifat berulang tiap-tiap tahun, seperti
gaji, barang yang harus sering diganti. Sedangkan pengeluaran untuk
barang-barang yang tahan lama seperti gedung sekolah, laboratorium, sarana
olahraga dan fasilitas belajar lainnya.
Pengelolaan keuangan BOS akan dianggap efektif
apabila merujuk pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
untuk satu tahun pelajaran. Dalam pengelolaan pembiayaan administrasi keuangan
dimulai dari pengajuan pencairan biaya, transaksi kegiatan berupa serah terima
uang dan pembuatan kwitansi. Pembukuan (Accounting)
merupakan pola kegiatan yang sangat pokok dalam sistem administrasi
keuangan yang tertib. Pembukuan bertujuan agar dana yang dipakai dapat mencapai
hasil yang maksimal, efisien dan efektif guna membiayai kegiatan. Pembukuan
yang efektif mempunyai indikator mencegah penyalahgu- naan uang yang menyimpang
dari prosedur anggaran yang telah ditentukan, mencegah adanya pemborosan dalam
pembiayaan, mencegah defisit anggaran dan melakukan verifikasi (pembuktian)
bahwa anggaran yang ada telah digunakan sesuai dengan rencana kerja yang telah
ditetapkan. Untuk melakukan pembukuan ini diperlukan tata buku, organisasi yang
bertugas menyelenggarakan pembukuan dan sistem transaksi.
Pelaksanaan
kegiatan memerlukan adanya pengawasan dan pengendalian. Tujuannya agar semua
komponen sistem bergerak secara koordinatif, integratif dan sinerjik menuju
pencapaian tujuan secara efektif dan efisien. Dalam pembiayaan, pengawasan dan
pengendalian dilakukan agar sumber daya finansial yang tersedia dapat
dimanfaatkan secara optimal. Kepala
sekolah, sebagai manajer, berfungsi sebagai Otorisator dan dilimpahi fungsi Ordonator
untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksanakan fungsi
bendaharawan karena berkewajiban melakukan pengawasan ke dalam. Sedangkan
bendaharawan dilimpahi fungsi Ordonator untuk menguji hak atas
pembayaran. Pengawasan dilakukan untuk
mencegah penyimpangan keuangan dan mengoreksi kekeliruan pencatatan yang
mungkin terjadi. Pengawasan dapat secara
internal dan eksternal, dapat pula dilakukan secara struktural maupun
fungsional. Cakupannya meliputi pemeriksaan, pembinaan dan evaluasi. Sedangkan
pengendalian cenderung dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung, sebagai
upaya korektif dan antisipatif terhadap pelaksanaan tugas pengelola.
Bagian akhir
dari pengelolaan BOS adalah penyusunan laporan. Laporan disusun secara
sistematis dan mudah dibaca oleh siapa saja yang ingin mengetahui perkembangan
program BOS yang dilaksanakan sekolah. Pelaporan merupakan bagian dari proses
monitoring dan evaluasi praktik manajemen keuangan. Pelaporan bermaksud
memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kegiatan yang telah direalisasikan
berdasarkan rencana yang telah dibuat. Pelaporan keuangan BOS merupakan
perwujudan dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS terhadap
publik. Transparansi keuangan diperlukan untuk meningkatkan dukungan orang tua,
masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di
sekolah.
C.
Permasalahan
Dalam
pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SD Negeri 3 Bawu UPTD
DIKDAS dan LS Kecamatan Kemusu mengalami defisit keuangan. Hal ini dikarenakan
pembagian dana oleh pemerintah pusat untuk anak masing-masing hanya menerima
dana sebesar Rp. 66.000,- Permasalahan yang timbul adalah realisasi dana
penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan kebutuhan siswa. Kebutuhan siswa yang
semakin hari semakin banyak mulai dari kegiatan UTS, UAS, ujian, alat peraga
kegiatan belajar mengajar, lomba-lomba siswa, pembelian seragam siswa, dan
seluruh perlengkapan sekolah. Dana yang dialokasikan untuk siswa tidak
mencukupi untuk memenuhi kebutuhan kegiatan siswa, sementara di Sekolah Dasar
Negeri tidak boleh melakukan pemungutan biaya sedikitpun terhadap siswa. Hal
ini yang mengakibatkan kepala sekolah dan guru mengalami kesulitan dalam
memanajemen keuangan yang telah di alokasikan dari pemerintah pusat.
Selain itu
permasalahan lain yang muncul adalah Mulai pertengahan 2010, kemendiknas mulai menggunakan mekanisme
baru penyaluran dana BOS. Dana BOS tidak lagi langsung ditransfer dari
bendahara negara ke rekening sekolah, tetapi ditransfer ke kas APBD selanjutnya
ke rekening sekolah.
Kemendiknas beralasan,
mekanisme baru ini bertujuan untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada
pemerintah daerah dalam penyaluran dana BOS. Dengan cara ini, diharapkan
pengelolaan menjadi lebih tepat waktu, tepat jumlah, dan tak ada penyelewengan.
Harus diakui, masalah utama dana BOS terletak pada lambatnya penyaluran dan
pengelolaan di tingkat sekolah yang tidak transparan. Selama ini, keterlambatan
transfer terjadi karena berbagai faktor, seperti keterlambatan transfer oleh
pemerintah pusat dan lamanya keluar surat pengantar pencairan dana oleh tim
manajer BOS daerah.
Akibatnya, kepala sekolah harus
mencari berbagai sumber pinjaman untuk mengatasi keterlambatan itu. Bahkan, ada
yang meminjam kepada pihak-pihak pain untuk mengatasi keterlambatan pencairan
dana tersebut karena kebutuhan siswa yang harus segera dipenuhi. Selain kepala
sekolah guru juga ikut kesulitan mencari berbagai sumber pinjaman untuk
mengatasi keterlambatan pencairan dana BOS di Sekolah Dasar Negeri 3 Bawu
Kemusu Boyolali UPTD DIKDAS dan LS Kecamatan Kemusu.
D.
Solusi
Permasalahan
Permasalahan yang muncul dalam
pengelolaan dana BOS memang sudah banyak disinyalir di beberapa tempat salah
satunya di Sekolah Dasar Negeri 3 Bawu Kemusu Boyolali UPTD DIKDAS dan LS
Kecamatan Kemusu hal-hal yang dapat dilakukan untuk menangani permasalahan
tersebut adalah:
1.
Guru
terutama bendahara BOS harus pandai memanajemen dana BOS yang telah
dialokasikan sebesar Rp. 66.000,- untuk per siswa hal ini jelas kurang memenuhi
kebutuhan belajar siswa.
2.
Para
stakeholder pendidikan (guru, kepala sekolah, siswa, orang tua murid, masyarakat)
harus ikut mengawasi dan berpartisipasi aktif dalam proses pengelolaan dan BOS.
Hal ini akan sangat berpengaruh kepada efektifitas penggunaan dan BOS di
Sekolah Dasar Negeri 3 Bawu Kemusu Boyolali UPTD DIKDAS dan LS Kecamatan
Kemusu.
3.
Kepala
sekolah dan semua guru harus pandai mencari berbagai sumber pinjaman untuk
mengatasi kekurangan dan keterlambatan pencairan
dana BOS untuk memenuhi seluruh kegiatan siswa di Sekolah Dasar Negeri 3 Bawu
Kemusu Boyolali UPTD DIKDAS dan LS Kecamatan Kemusu.
Selain itu solusi pemecahan
masalah dapat juga dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mengatasi supaya tidak bisa terjadi dan tidak
ada kesempatan oknum untuk keluar dari aturan yang sudah berlaku. Menghapuskan
kebijakan pendidikan yang bersubsidi jelas bukan menjadi solusi, karena memang
pada intinya pendidikan adalah kebutuhan primer yang harus terpenuhi, dan juga
Undang-Undang kita telah mengamanatkan untuk memberikan layanan gratis untuk
pendidikan dasar. Oleh karena itu, penghapusan sama sekali kebijakan BOS bukan
merupakan solusi bagi kemelut pengelolaan dana BOS.
Namun, setidaknya ada beberapa
langkah yang kemungkinan bisa diambil oleh pemerintah untuk menanggulangi
permasalahan ini diantaranya :
1.
Peninjauan Kembali Kebijakan
UUD 1945 menyatakan bahwa pendidkan
adalah hak bagi semua warga, terlebih pendidikan dasar untuk wajib belajar
Sembilan tahun menjadi hak utama bagi warga Negara dan Negara wajib
mengusahakan pembiayaannya. Ini menjadi amanat besar dan latar belakang utama
kenapa dana BOS hadir dalam proses pendidikan wajib belajar 9 tahun. Namun pada
kenyataannya tidak semua sekolah dan tidak semua warga Negara membutuhkan dan
harus diberi subsidi untuk pendidikan dasar ini, hal ini terbukti dengan
beberapa sekolah yang tidak menerima dana BOS, tapi tetap menjual
kualitas kepada customernya.
Peninjauan kembali bukan
berarti penghapusan program, tapi pembaharuan design program BOS bisa menjadi
solusi. Bisa saja pemerintah mengatur kembali pendanaan untuk sekolah yang
sudah maju secara financial dan juga aturan yang khusus untuk warga Negara yang
sudah tidak layak untuk mendapatkan subsidi.
2.
Dana Berkeadilan
Adil bukan berarti sama rata,
bisa saja besaran antara yang satu dengan yang lainnya berbeda, tapi secara
teknis dan hakikatnya besaran itu bisa mencukupi serta bisa digunakan secara
efektif dan efisien. Oleh karena itu dana yang berkeadilan sudah saatnya
diberlakukan untuk pengelolaan subsidi pendidikan. Tidak sepantasnya peserta
didik yang orang tuanya mampu secara financial, tapi masuk dan bersekolah di
sekolah yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga disini dibutuhkan
peran serta dari sekolah untuk benar-benar mendata peserta didik yang layak
disubsidi.
Jika dana berkeadilan ini
benar-benar diterapkan dalam system pengelolaan dana subsidi pendidikan, bisa
saja kedepan orang tua akan beranggapan jika dia tergolong kedalam warga yang
layak mendapatkan subsidi maka dia harus menyekolahkan anaknya pada sekolah
bersubsidi, sedangkan untuk warga yang tidak masuk kedalam kategori layak subsidi
menyekolahkan anaknya ke sekolah yang tidak bersubsidi. Sehingga konsentrasi
dana akan benar-benar terarahkan untuk peningkatan kualitas pendidikan, dan
tidak ada kesenjangangn kualitas antara sekolah yang bersubsidi dengan sekolah
yang tidak bersubsidi. Namun tentunya dana berkeadilan ini dibutuhkan sifat
manusia Indonesia yang baik, tidak mendahulukan ego dalam bertindak dan sadar
akan kepentingan umum atau sosial.
3.
Pengwasan yang Efektif dan Efisien
Pengawasan merupakan salah satu
fungsi manajemen atau administrasi. Pengawasan merupakan tindakan yang
berfungsi untuk memperhatikan kondisi yang terjadi di lapangan dengan kondisi
yang diharapkan dari pembuat kebijakan. Kebijakan subsidi pendidikan yang
tertuang dalam program BOS sudah seharusnya mendapatkan pengawasan yang baik
dari pemerintah, karena ini merupakan program atau kebijakan pemerintah,
sehingga perhatian untuk proses pengawasan pun harus diperhatikan. Selama ini
pengawasan yang terjadi pada pengelolaan dana BOS cukup pada tataran pelaporan
saja, sedangkan implementasi kenyataan di lapangan masih kurang, pihak
pengawas, kantor dinas atau pemerintah, merasa cukup dengan laporan yang ada
diatas kertas saja, padahal jika dilihat di lapangan, belum tentu sesuai dengan
apa yang ada dalam laporan, sehingga disini benar-benar dibutuhkan pengawasan
yang efektif dan efisien untuk menanggulangi penyalahgunaan wewenang dalam
penggunaan dana BOS. Pengawsan melekat dan pengefektifan tenaga pengawasan yang
ada bisa jadi menjadi solusi bagi pengawasan yang efektif.
4.
Pendampingan Dari Ahli Yang Kompeten
Tidak sedikit juga sekolah yang
melakukan kesalahan dan penyelewengan tidak dengan sengaja, ada juga factor
ketidaktahuan, atau ketidaksengajaan, sehingga oleh oknum-oknum pendidikan
diperdaya dan disalahgunakan. Oleh karena itu, pendampingan dari ahli yang
kompeten bisa menjadi solusi untuk masalah ini. Ahli yang dimaksud bukan hanya
professor atau dosen dari ahli keuangan, tapi minimal orang atau lembaga social
yang faham pengelolaan pendidikan, sehingga pemahaman terhadap pengelolaan
pendidikan akan menajdi dasar yang kuat bagi teknis pelaksanaan pengelolaan
dana BOS. Hal ini dikarenakan di sekolah belum ada tenaga professional yang
menangani manajemen sekolah, tenaga yang ada hanyalah lulusan SMA atau bahakan
SMP, sedangkan untuk mengelola dana sebesar ini dibutuhkan beberapa kompetensi
yang utama, disamping tentunya kompetensi manajerial.
Pendampingan bisa saja dari
mahasiswa Administrasi Pendidikan, atau lembaga social lainnya yang bisa ikut
mengawal dan menjadi mitra pendamping bagi sekolah. Hal ini bisa saja menekan
penyalahgunaan dan ketidak tepatan penggunaan dana BOS di sekolah, terlebih
lagi di daerah yang kemampuan guru dan tenaga kependidikan lainnya relatif
berbeda dengan sekolah yang sudah lain.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan paparan hasil penelitian
dan pembahasan maka simpulan makalah ini sebagai
berikut:
a.
Pelaksanaan pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri 3 Bawu, Kemusu,
Boyolali UPTD Dikdas dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali,
meliputi: (a) Perencanaan anggaran dana (b) Pelaksanaan pengelolaan dana (c)
Evaluasi penggunaan dana BOS dilakukan secara insidental dalam bentuk
pengawasan melekat oleh kepala sekolah dan monitoring internal dilakukan oleh
tim manajemen BOS Kabupaten.
b.
Pelaporan BOS di Sekolah Dasar Negeri 3 Bawu,
Kemusu, Boyolali UPTD Dikdas dan LS Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali dilaksanakan
secara per bulan, triwulan, dan per tahun dengan format penyusunan laporan
mengikuti petunjuk penyusunan laporan serta mengedepankan transparansi dan
akuntabilitas publik terutama terhadap orang tua siswa.
B.
Saran
Dari pemaparan
makalah kami ini kami bisa sedikit memberikan saran kepada beberpa pihak antara
lain bagi guru dan bagi kepala sekolah diantaranya :
a. Bagi guru,
diharapkan dapat meningkatkan aktivitas dan kinerja guru dalam pembelajaran
dengan pemanfaatan dana BOS. Sekaigus ikut melaksanakan pengawasan dan evaluasi
pengelolaan keuangan sekolah yang efektif.
b. Bagi kepala
sekolah perlu mengatur laporan penggunaan dana BOS. Pengaturannya sesuai dengan ketentuan
penggunaan dana dalam petunjuk pelaksanaan.
Perlu dilaporkan juga kepada orang tua siswa sebagai bentuk transparansi
dan akuntabilitas kepada publik. kepala sekolah perlu melakukan kegiatan: (a)
merancang suatu program sekolah yang ideal untuk mencapai tujuan yang
diinginkan pada tahun pelajaran yang bersangkutan, (b) melakukan peninjauan ulang atas program awal berdasarkan
kemungkinan tersedianya dana pendukung yang dapat dihimpun.
DAFTAR PUSTAKA
Amtu,
O. (2011). Manajemen Pendidikan di Era Otonomi Daerah: Konsep Strategi, dan
Implementasi. Bandung: Alfabeta.
Arikunto,
Suharsimi. 2009. Evaluasi Program
Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
H.A.R.
Tilaar dan Riant Nugroho. 2008. Kebijakan
Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Hendyat
Soetopo dan Wasty Soekamto. 1999. Pengantar
Operasional Ad ministrasi
Pendidikan.
Surabaya: Usaha Nasional.
Kemdiknas.
(2010). Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Untuk Pendidikan
Gratis dalam Rangka Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu.
Koswara,
E. (2010). Pengelolaan Manajemen Keuangan Sekolah yang Efektif.
http://koswaraero.blogspot.com/2010/04/pengelolaan-manajemen-keuangan sekolah.html.
Diakses tanggal 10 September 2016 pada pukul 20.58 WIB.
Mulyasa,
E. (2006). Manajemen Berbasis Sekolah: Konsep, Strategi, dan Implementasi.
Bandung: Remaja Rosdakarya.
Ngalim
Purwanto. 2005. Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Edisi Revisi.
Bandung: Remaja Rosda Karya.
Permana,
J. (2005). Pengelolaan Keuangan dan Penggunaan Sumber Dana. Bahan Diklat
Manajemen Berbasis Sekolah MTs. Angkatan III Departemen Agama Provinsi Jawa
Barat Tahun 2005.
Puspitawati, S.
(2006). Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Sebagai Upaya
Mencerdaskan Anak Bangsa. Artikel Website Bulan November. www.ham.go.id/download.php?id=185533...1. Diakses tanggal
10 September 2016
pada pukul 21.00 WIB.
Sa’ud,
U. S dan Makmun, A. S. (2009). Perencanaan Pendidikan Suatu Pendekatan
Komprehensif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sagala,
S. (2010). Manajemen Strategik dalam Peningkatan Mutu Pendidikan.
Bandung: Alfabeta.
Sobry
Sutikno. 2012. Manajemen Pendidikan:
Langkah Praktis Mewujudkan Lembaga Pendidikan yang Unggul (Tinjauan Uum dan
Islam). Cetakan I (Lombok: Holistica).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar